Jaga Pemilu Soroti Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri, Berpotensi Tidak Netral
Iinisiator Perkumpulan Jaga Pemilu mengungkapkan, posisi Duta Besar atau Kepala Perwakilan yang berasal dari parpol atau relawan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Jaga Pemilu menyoroti netralitas penyelenggara pemilu di luar negeri.
Ini karena hampir mayoritas duta besar atau kepala perwakilan di luar negeri merupakan perwakilan dari partai politik atau relawan.
Salah satu inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu Wahyu Susilo mengungkapkan, posisi Duta Besar atau Kepala Perwakilan yang berasal dari parpol atau relawan secara tidak langsung akan memengaruhi netralitas.
“Ini sudah terjadi pada pemilu 2014 ketika ada kejanggalan dari salah satu calon dari parpol saat kami menemukan 35 ribu surat suara dengan satu coblosan. Lalu pada 2019, terjadi peristiwa di Malaysia dimana ditemukan surat suara yang sudah tercoblos, mencoblos calon legislatif yang juga putra Duta Besar Rusdi Kirana,” kata Wahyu saat menjadi pembicara di diskusi Netralitas Aparat dalam Pemilu yang digelar Perkumpulan Jaga Pemilu, Rabu (10/1/2024).
Wahyu menambahkan, atase pertahanan juga rawan tidak netral saat pelaksanaan pemilu di luar negeri.
Karena, peran atase pertahanan sangat kuat terkait pengamanan dan juga menjadi bagian dari desk pemilu.
Wahyu juga menilai kualitas penyelenggaraan pemilu di luar negeri terus merosot.
Baca juga: PPATK Temukan Pendanaan Politik untuk Pemilu, Pegiat Antikorupsi: Demokrasi Disandera Para Cukong
Salah satu alasannya karena tidak ada lagi desk pemilu di bawah Kementerian Luar Negeri yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di luar negeri.
“Pada 2004, 2009 dan 2014 ada desk pemilu yang dikelola Kemenlu dan ini cukup membantu penyelenggaraan pemilu di luar negeri, memastikan distribusi dan lain-lain. Setelah 2014, tidak ada lagi desk pemilu. Dan dalam perbandingan kami, memang hasilnya kacau balau,” ujar Wahyu.
Wahyu yang juga Direktur Eksekutif Migrant Care merekomendasikan kepada pemerintah agar penyelenggara pemilu di luar negeri bersifat permanen.
Sementara Ketua Komisi Aparatur Negara Agus Pramusinto mengungkapkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap dipertanyakan setiap penyelenggaraan pemilu.
Kata Agus, KASN sudah memberikan sanksi kepada 13 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat yaitu sudah mempunyai nomor anggota partai politik.
Menurut dia, ketidaknetralan ASN memang banyak terjadi di Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Bantah KPU, PPATK Klaim Sudah Berikan Rincian Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024
Namun, KASN sulit untuk menindaklanjuti dugaan ketidaknetralan ASN di Kementerian/Lembaga.