Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Apa yang Bisa Membuat Caleg Didiskualifikasi dari Pemilu? Ini Ketentuannya

Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Apa yang Bisa Membuat Caleg Didiskualifikasi dari Pemilu? Ini Ketentuannya
Tribun Jabar
Ilustrasi Caleg. Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang calon anggota legislatif baik DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bisa didiskualifikasi dari keikutsertaan di Pemilu. Lalu hal-hal apa yang bisa membuat seorang caleg bisa dikenai sanksi diskualifikasi?

Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: 21 Bendahara Partai Politik dan Caleg Telah Kantongi Dana Asing untuk Bertarung di Pemilu 2024

Pada Pasal 285 UU Pemilu, tertuang 2 ketentuan sanksi atas pelanggaran Pasal 280 dan 284.

Yakni pembatalan nama caleg dari daftar calon tetap. Kemudian pembatalan penetapan calon anggota legislatif sebagai calon terpilih.

Adapun pada Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017, dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD RI 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

Rekomendasi Untuk Anda

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;

c. Menghina seseorang agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta
Pemilu;

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain
dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
dan

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas