Apa yang Bisa Membuat Caleg Didiskualifikasi dari Pemilu? Ini Ketentuannya
Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jabar
Ilustrasi Caleg. Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara Pasal 284, mengatur larangan politik uang untuk kepentingan pemilu.
Disebutkan bahwa sanksi pembatalan nama dari DCT atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih dapat dilakukan dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. Tidak menggunakan hak pilihnya
b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
c. Memilih pasangan calon tertentu
d. Memilin parpol peserta pemilu tertentu, dan/atau
e. Memilih calon anggota DPD tertentu.
Berita Rekomendasi