Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa yang Bisa Membuat Caleg Didiskualifikasi dari Pemilu? Ini Ketentuannya

Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Apa yang Bisa Membuat Caleg Didiskualifikasi dari Pemilu? Ini Ketentuannya
Tribun Jabar
Ilustrasi Caleg. Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Sementara Pasal 284, mengatur larangan politik uang untuk kepentingan pemilu.

Disebutkan bahwa sanksi pembatalan nama dari DCT atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih dapat dilakukan dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

a. Tidak menggunakan hak pilihnya

b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah

c. Memilih pasangan calon tertentu

d. Memilin parpol peserta pemilu tertentu, dan/atau

e. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas