Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa yang Bisa Membuat Caleg Didiskualifikasi dari Pemilu? Ini Ketentuannya

Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Apa yang Bisa Membuat Caleg Didiskualifikasi dari Pemilu? Ini Ketentuannya
Tribun Jabar
Ilustrasi Caleg. Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain
dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
dan

j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
peserta Kampanye Pemilu.

Baca juga: PPATK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Caleg Senilai Rp 24 Triliun Sepanjang 2023 sampai 2024

Sedangkan Pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

Berita Rekomendasi

e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. Aparatur sipil negara;

g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;

h. Kepala desa;

i. Perangkat desa;

j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Caleg PPP dan Hanura Dicoret KPU Sergai Sumut, Ini Alasannya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas