Apa yang Bisa Membuat Caleg Didiskualifikasi dari Pemilu? Ini Ketentuannya
Seorang caleg bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain
dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
dan
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
peserta Kampanye Pemilu.
Baca juga: PPATK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Caleg Senilai Rp 24 Triliun Sepanjang 2023 sampai 2024
Sedangkan Pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur sipil negara;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca juga: Caleg PPP dan Hanura Dicoret KPU Sergai Sumut, Ini Alasannya