Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Urbanisasi, Anies Baswedan Ingin Buat Badan Khusus Pengelolaan Urban

Badan ini bisa menyusun regulasi untuk bagaimana membuat kota layak huni dan kota berketahanan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Antisipasi Urbanisasi, Anies Baswedan Ingin Buat Badan Khusus Pengelolaan Urban
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan, menyampaikan visinya untuk membangun ekonomi yang berkualitas, yakni dengan pemerataan dan berkelanjutan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, berencana membuat badan khusus tentang pengelolaan kawasan urban Indonesia untuk mengantisipasi tren urbanisasi.

Anies tidak ingin menyebutnya sebagai kementerian karena akan rumit untuk birokrasinya.

Menurut dia, lebih baik dibuat sebuah badan, sehingga badan ini bisa menyusun regulasi untuk bagaimana membuat kota layak huni dan kota berketahanan.

Baca juga: Anies Tegaskan Desa Harus Jadi Pemasok Pangan ketika Indonesia Alami Urbanisasi Masif

"Membuat aturan-aturan yang memudahkan di dalam pembangunan kawasan urban," dalam acara Dialog Capres Bersama Kadin di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Anies kemudian menilai, kebanyakan regulasi zona yang dimiliki RI itu tidak memikirkan secara serius tentang membangun kota yang gedungnya tinggi.

"Bahkan kalau kita lihat intensitas bangunan atau KLB itu dibatasi dan ditransaksikan. Ini harus berhenti," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun memandang ke depannya kota yang harus ditumbuhkan adalah kota yang memiliki gedung-gedung tinggi.

Ia kemudian bercerita ketika masih menjabat sebagai gubernur, pihaknya pernah melakukan studi antara zona regulasi di Jakarta dulu sebelum adanya RDTR Tahun 2022.

Dia mengatakan, bila menggunakan zona regulasi seperti di Singapura untuk di Indonesia, hanya 25 persen tapak tanah yang akan terpakai, 75 persen tidak. Ini bila memakai aturan zonasi yang di Singapura.

"Tapi kalau kita tidak pakai itu ya sepeti sekarang. 92 persen dipakai untuk bangunan. Tinggal 8 persen yang bukan bangunan," ujar Anies.

Maka demikian, ia mengatakan perlu dibuat pedomannya di ADTR. Dengan begitu, pembangunan kota tidak harus ribet dengan aturan yang ada.

Anies mengatakan, bisa dibuat regulasi yang setara di antara kota besar, kota sedang, dan kota kecil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas