Tunggu Laporan, Mabes Polri Dalami Akun Media Sosial yang Ancam Tembak Kepala Anies Baswedan
Polri masih belum menerima laporan terkait kasus dugaan pengancaman penembakan kepala calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan saat live
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Atas peristiwa ini, tim hukum dari Timnas Amin pun telah melaporkannya ke Kepolisian. Timnas Amin berharap Kepolisian dapat mengusut ancaman pembunuhan yang berbahaya bagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Tim hukum Amin sudah menindaklanjuti ancaman pembunuhan ini karena sangat membahayakan keselamatan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan sebuah perbuatan yang sangat berbahaya di saat kontestasi Pemilu 2024 sedang berlangsung," tutur Iwan.
Polisi Minta Anies Baswedan Lapor
Dari informasi yang beredar jika pemilik akun tersebut merupakan seorang warga Kalimantan Timur (Kaltim).
Terkait itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan jika peristiwa ini merupakan delik aduan.
"Itu delik aduan, jadi diharapkan ada pihak yang melaporkan," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Soal Anies yang Diancam Ditembak, Sahroni Ingatkan Insiden di Jepang, Ganjar Sarankan Lapor Polisi
Delik aduan sendiri adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
Sehingga, Yusuf mengimbau agar Anies Baswedan untuk bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar kasusnya bisa langsung diselidiki.
"Iya (diimbau untuk melapor)" ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.