Laporan Pengeluaran Dana Kampanye Cuma Rp180 Ribu, Formappi: Padahal di Jalanan Dipenuhi Spanduk PSI
Lebih lanjut, Lucius meyakini tidak hanya PSI, namun semua parpol belum memberitahukan angka pasti, terkait berapa dana kampanye yang sudah dikeluarka
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang disampaikan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ada pun, PSI menyampaikan total pengeluaran dalam LADK sebesar Rp 180,000.00. Namun kini data tersebut telah direvisi.
"Jadi, saya kira sih yang kemudian mendengar yang melakukan itu adalah PSI. Lapor sedikit di awal, padahal kita tahu jalanan dipenuhi oleh spanduknya (PSI)," kata peneliti Formappi Lucius Karus, di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/1/2024).
Lucius menilai, LADK sebesar Rp 180 ribu itu menghapus citra PSI yang selama ini dikenal sebagai partai yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi.
"Ketika untuk urusan dana kampanye dia tidak bisa mampu meyakinkan kita, bahwa dia bisa akuntabel terkait dengan dana yamg dikelolanya termasuk dengan dana kampanye," ujar dia.
Lebih lanjut, Lucius meyakini tidak hanya PSI, namun semua parpol belum memberitahukan angka pasti, terkait berapa dana kampanye yang sudah dikeluarkan, dari awal masa kampanye sampai sekarang.
Dan, menurutnya tidak akan ada partai yang jujur untuk menyampaikan berapa sesungguhnya dana kampanye yg dihabiskan sampai kampanye berakhir.
"Ya bagaimana mau jujur, penyelenggara pemilu juga tidak punya niat untuk betul-betul memberikan perhatian pada akuntabilitas penggunaan dana kampanye dari partai politik," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan perbaikan data penerimaan dan pengeluaran dalam laporan awal dana kampanye (LADK).
Total penerimaan dana kampanye PSI sebesar Rp 33 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 24 miliar.
Meski begitu, perbaikan itu statusnya masih dinyatakan oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) RI belum lengkap dan belum sesuai.
Baca juga: KPU: 63 Lembaga Survei Telah Mendaftar untuk Pemilu 2024
Berdasarkan keterangan KPU RI, Minggu (14/1/2024), perbaikan penyampaian LADK PSI dilakukan pada 12 Januari 2024, pukul 21.35 WIB.
“Partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat pusat, telah menyampaikan LADK perbaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Minggu.
Diketahui, dalam rincian total penerimaan dan pengeluaran PSI sebelumnya per tanggal 7 Januari 2024, KPU mencatat total penerimaan LADK-nya sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan total pengeluaran LADK PSI sebesar Rp 180 ribu.