Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kenaikan Pajak Hiburan: Ganjar Khawatirkan Satu Hal, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Kenaikan pajak hiburan mulai 40 persen sampai 75 persen menimbulkan polemik. Ganjar mengkhawatirkan satu hal, DPR minta pemerintah tinjau ulang.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Kenaikan Pajak Hiburan: Ganjar Khawatirkan Satu Hal, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Kenaikan pajak hiburan mulai 40 persen sampai 75 persen menimbulkan polemik. Ganjar mengkhawatirkan satu hal, DPR minta pemerintah tinjau ulang. 

Lebih lanjut, Dede menilai upaya pemerintah menaikkan pemasukan negara lewat aturan ini justru membawa potensi buruk bagi industri pariwisata di Indonesia.

Apalagi saat ini daya beli masyakarat belum naik secara signifikan.

"Pariwisata di Indonesia juga sedang berusaha bertahan. Saya melihat perlu ditinjau ulang jumlah besarannya (persentase pajak hiburan)."

"Kalau ingin meningkatkan pemasukan lewat pajak, perlu diperhatikan aspirasi para pelaku usaha industri hiburan," ungkapnya.

Alasan Pemerintah

Pemerintah menetapkan batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.

Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati, pemerintah menetapkan batas bawah pajak hiburan atas jasa diskotik hingga spa ialah dikarenakan jasa tersebut tergolong jasa hiburan khusus.

Berita Rekomendasi

"Jasa diskotek, karaoke, kelab malam, hingga spa, tidak dinikmati oleh masyarakat umum sehingga diperlukan perlakuan khusus terhadap kegiatan-kegiatan tersebut."

"Untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," ujar Lydia di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Sebelum ini, pungutan pajak hiburan untuk jasa diskotek hingga sepa diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"PBJT ini bukan jenis pajak baru," terangnya Lydia.

Lalu, perbedaan aturan baru dengan aturan lama ini ialah dahulu pemerintah tak mengenakan batas bawah tarif pajak hiburan dan hanya menetapkan batas atas sebesar 75 persen.

Dikritik Inul dan Hotman Paris

Kenaikan pajak hiburan ini sempat mendapatkan protes dari artis sekaligus pengusaha Inul Daratista dan Pengacara kondang Hotman Paris.

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menawarkan dialog kepada para pengusaha hiburan yang merasa keberatan dengan hal ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas