Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov dan KPU DKI Minta Partai Politik Bersihkan APK di Flyover dan JPO

epala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihak parpol sudah sepakat merapikan dan menurunkan APK yang mengganggu ketertiban

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemprov dan KPU DKI Minta Partai Politik Bersihkan APK di Flyover dan JPO
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengguna jalan melintasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta partai politik patuhi aturan soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah ibu kota. 

Pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami - istri terluka usai terjatuh dari motornya pada Rabu (17/1/2024).

Keduanya terjatuh karena ada bendera parpol yang terpasang di Flyover itu jatuh ke sisi jalan, tapi penyangga benderanya masih terikat di pagar besi. Akibat hal ini pasutri itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang karena mengalami sejumlah luka-luka.

Selain itu APK yang bertebaran di jalan-jalan ibu kota, taman, JPO, hingga tempat pemakaman umum (TPU) dinilai sudah merusak keindahan kota.

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan kampanye dilarang ditempel pada tempat ibadah rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan - jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.

Adapun alat peraga kampanye pemilu sebagaimana Pasal 34 ayat (2) adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Adapun pemasangan alat peraga kampanye pemilu diminta untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Berita Rekomendasi

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye wajib dipasang pada lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 71 ayat (1) PKPU 15/2023, alat peraga kampanye sebagaimana Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat umum yang dimaksud ayat (1) yakni termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas