Pemprov dan KPU DKI Minta Partai Politik Bersihkan APK di Flyover dan JPO
epala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihak parpol sudah sepakat merapikan dan menurunkan APK yang mengganggu ketertiban
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta partai politik patuhi aturan soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah ibu kota.
Berdasarkan aturan KPU, APK yang notabene salah satu metode kampanye, dilarang untuk dipasang di jalan protokol serta sarana dan prasarana publik, termasuk jembatan layang (flyover) dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Baca juga: Perusakan APK Bakal Jadi Tren Pelanggaran dalam Sisa Waktu Masa Kampanye
Hal ini diputuskan setelah Pemprov DKI bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP, serta perwakilan parpol peserta pemilu menggelar rapat membahas masalah pemasangan APK pemilu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
"Semua, semua parpol harus ikut pada keinginan bersama, memperlihatkan keindahan kota," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri.
Dalam kesempatan serupa, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihak parpol sudah sepakat merapikan dan menurunkan APK yang mengganggu ketertiban, atau menimbulkan kerawanan.
Parpol pun diberikan waktu satu minggu, mulai Jumat (19/1/2024) untuk merapikan APK mereka yang terpasang melanggar ketentuan.
Baca juga: TPN Sesalkan Pencopotan APK Ganjar-Mahfud di Banten, Pemilu 2024 Terancam Terburuk Sepanjang Sejarah
Satpol PP nantinya bukan sebagai eksekutor, tapi hanya bersifat mendampingi dan membantu pihak parpol untuk merapikan atau menurunkan APK yang tidak dipasang sesuai aturan.
"Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota. Mulai Jumat, ke depan ya semua harus bergerak untuk merapikan APK - APK," kata Arifin.
"Misalnya flyover tidak boleh dipasang. Ya tentu parpol bisa menurunkan kan putusan KPU begitu ya," jelas dia.
Adapun Bawaslu DKI juga telah mengingatkan pihak parpol untuk menyesuaikan aturan pemasangan APK sebagaimana peraturan KPU.
Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari juga menegaskan bahwa jembatan layang, JPO jadi lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Selain dilarang dalam aturan KPU, keberadaan APK di JPO dan jembatan layang juga bisa membahayakan pengguna jalan.
"Harapannya flyover, JPO, bisa bersih dari APK karena sudah membahayakan pengguna jalan," terang Astri.
Baca juga: Masukan untuk Bawaslu soal Kejadian Penghilangan APK Kampanye Pilpres
Sebelumnya diberitakan alat peraga kampanye (APK) bendera partai politik yang terpasang di Flyover Mampang, Jakarta Selatan memakan korban.
Pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami - istri terluka usai terjatuh dari motornya pada Rabu (17/1/2024).
Keduanya terjatuh karena ada bendera parpol yang terpasang di Flyover itu jatuh ke sisi jalan, tapi penyangga benderanya masih terikat di pagar besi. Akibat hal ini pasutri itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang karena mengalami sejumlah luka-luka.
Selain itu APK yang bertebaran di jalan-jalan ibu kota, taman, JPO, hingga tempat pemakaman umum (TPU) dinilai sudah merusak keindahan kota.
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan kampanye dilarang ditempel pada tempat ibadah rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan - jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.
Adapun alat peraga kampanye pemilu sebagaimana Pasal 34 ayat (2) adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Adapun pemasangan alat peraga kampanye pemilu diminta untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye wajib dipasang pada lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 71 ayat (1) PKPU 15/2023, alat peraga kampanye sebagaimana Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum yang dimaksud ayat (1) yakni termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.