PPATK Diminta Tak Takut Bongkar Transaksi Janggal di Pemilu 2024
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana didukung mengusut dugaan transaksi janggal di Pemilu 2024
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Barisan Mahasiswa Indonesia (BIMA Indonesia) menggelar aksi mendukung Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengusut dugaan transaksi janggal di Pemilu 2024
Aksi penyampaian pendapat digelar di gedung PPATK pada Kamis (18/1/2024).
Hidayat, salah seorang perwakilan mahasiswa, mengatakan aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk dukungan kepada Ketua PPATK agar jangan takut mengungkap kejahatan terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
"Apalagi menjelang pemilu 2024 ini sudah ada transaksi super jumbo yang terindikasi kuat sebagai tindakan Money Loundry, Kami akan selalu bersama Ketua PPATK," kata dia dalam keterangannya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 51,47 triliun yang dilakukan oleh calon legislatif yang telah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) KPY, hingga transaksi aliran dana dari luar negeri oleh bendahara umum di 21 partai politik senilai Rp 195,87 miliar.
Menurut Hidayat, semua elemen masyarakat termasuk Presiden Joko Widodo mendukung PPATK untuk mengawasi dugaan transaksi yang mencurigakan saat pemilu kali ini.
“Oleh karena itu ketua PPATK jangan takut apalagi mundur satu langkah," katanya.
Sementara itu di depan Gedung PPATK juga terlihat deretan Karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat yang mendukung Ketua PPATK agar mengungkap Money Loundry atau aliran dana yang patut di curigai menjelang Pemilu 2024 yang tengah berlangsung. Terlihat karangan bunga tersebut dari Ojol Mania, HMI Garis Lurus, JMI dll.
Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan peningkatan transaksi mencurigakan yang diduga mengalir buat kegiatan kampanye pada Pemilu 2024 berpotensi sebagai upaya pencucian uang.
Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dari temuan yang mereka berikan kepada aparat penegak hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdeteksi transaksi mencurigakan dalam jumlah mencapai triliunan dari sumber kegiatan ilegal.
Menurut Ivan, dari berbagai sumber dana bermasalah yang terdeteksi dalam transaksi janggal itu salah satunya berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.
Dia mengatakan, potensi pencucian uang muncul dalam aliran dana berasal dari sumber aktivitas ilegal buat membiayai kegiatan kampanye Pemilu. Transaksi itu meningkat jumlahnya di luar rekening dana khusus kampanye (RKDK).
"Itu masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ivan pada Kompas.com, Minggu (17/12/2023).
Ivan membantah dugaan jika PPATK melakukan pengawasan transaksi keuangan untuk kepentingan politik.
Dia menegaskan, PPATK melakukan pemeriksaan keuangan untuk menghindarkan pelaku kejahatan memanfaatkan momen Pemilu demi keuntungan pribadi atau kelompok.