21 Pidana Pemilu di Seluruh Indonesia Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Kasus Politik Uang
Djuhandani menyebut 13 kasus sedang dilakukan penyidikan, dua kasus dihentikan dan enam kasus lainnya sudah divonis.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima limpahan 21 tindak pidana Pemilu yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut puluhan perkara itu dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca juga: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Klaim Belum Temukan Konten Hoaks Pemilu yang Masuk Unsur Pidana
"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Djuhandani menyebut 13 kasus sedang dilakukan penyidikan, dua kasus dihentikan dan enam kasus lainnya sudah divonis.
Adapun dari puluhan kasus tersebut, perkara terbanyak yang ditangani adalah soal pemalsuan saat proses pendaftaran yakni sebanyak delapan kasus.
Baca juga: Pelaku Penyebar Hoaks di Pemilu 2024 Sudah Gunakan AI
"Sementara money politics ada enam kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta Pemilu dua kasus," tuturnya.
Selanjutnya, kampanye di tempat ibadah atau pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang 2 kasus dan 1 perusakan alat peraga kampanye.
"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Ada 3,5 Triliun Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya Rp 3,5 triliun dana peserta Pemilu yang berasal dari transaksi mencurigakan terkait korupsi di sepanjang 2022 hingga Rabu (10/1/2024).
Sumber ilegal hingga triliunan rupiah itu berasal dari 13 kasus korupsi yang seluruh laporannya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kasus yang telah diserahkan kepada APH terkait dengan DCT (daftar calon tetap) periode 2022-2024, ada di dalam 13 kasus korupsi kami dengan angka Rp 3.518.370.150.789," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Kemudian selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu Rp 3,1 trilun yang diduga besasal dari 4 kasus perjudian .
Lalu sepanjang 2022 hingga 2024 awal, ditemukan pula dua kasus kejahatan lingkungan yang menjadi sumber pendanaan peserta Pemilu.
Baca juga: Semua Komisioner KPU Aru Ditahan, Bagaimana Pemilu di Sana?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.