Kritik Pemprov DKI Soal Kenaikan Tarif Sewa Gedung Taman Ismail Marzuki, Anies: Tidak Masuk Akal
Anies Baswedan mengkritik soal kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menaikkan harga sewa gedung pertunjukan seni dan budaya TIM.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan mengkritik soal kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan harga sewa gedung pertunjukan seni dan budaya Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Bahkan Anies menuding bahwa kenaikan harga sewa Gedung TIM oleh DKI dianggap tak masuk akal jika hanya untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.
Adapun ungkapan itu bermula saat Anies menyinggung soal fasilitas seni budaya yang dimiliki negara seharusnya bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat.
Hal tersebut Anies jelaskan pada saat menghadiri dialog dengan pegiat film di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).
"Karena itu (menurut) saya tidak masuk akal Taman Ismail Marzuki diharuskan untuk meningkatkan biaya sewanya hanya untuk meningkatkan pendapatan pemerintah," ujar Anies dalam dialog tersebut.
Lalu ketika ditemui awak media seusai acara, Anies mengatakan seharusnya kegiatan seni kebudayaan diberikan fasilitas oleh negara bukan justru dibebankan biaya yang tinggi.
Sebab menurutnya, kegiatan kebudayaan tidak bersifat mencari keuntungan melainkan bersifat membangun dan mengembangkan peradaban.
"Karena itu harus negara yang membantu bukan negara yang membebani," jelas Anies kepada wartawan.
Kemudian ia pun beranggapan untuk memajukan seni dan kebudayaan negara seharusnya memberikan keringanan biaya fasilitas bukan justru menaikan sewa tarif.
"Dan ini filosofi yang mesti dipegang. Jadi tadi yang saya sampaikan kalau ada anak-anak yang mau belajar teater harusnya malah dipinjamkan tempat bukan malah disuruh bayar tempat," pungkasnya.
Sementara itu terkait hal itu sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan sewa gedung yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan, salah satunya adalah Taman Ismail Marzuki (TIM).
Penyesuaian tarif retribusi gedung pertunjukan seni budaya itu secara terperinci diumumkan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.
"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan dari unggahan pengumumam di akun @disbuddki, dikutip Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Dialog dengan Pegiat Film, Anies Singgung Soal Ekosistem Hingga Pendanaan Perfilman Tanah Air
Berikut daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM :
Teater Besar :
•Pelaksanaan acara
Hari kerja Rp 42.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 50.000.000 per hari
•Gladi resik dan unloading
Hari kerja Rp 21.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 25.000.000 per hari
Teater Kecil :
Hari kerja Rp 10.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 12.000.000 per hari
•Gladi resik dan unloading
Hari kerja Rp 5.000.000 per hari
Akhir pekan Rp 6.000.000 per hari
Pemakaian Plaza :
Hari kerja Rp 1.300.000 per hari
Akhir pekan Rp 1.500.000 per hari
Ruang latihan indoor :
Hari kerja Rp 950.000 per hari
Akhir pekan Rp 1.000.000 per hari
Ruang rias :
Hari kerja Rp 420.000 per hari
Akhir pekan Rp 440.000 per hari
Pemakaian lokasi untuk shooting, film rekaman dan lain-lain :
Hari kerja Rp 2.200.000 per hari
Akhir pekan Rp 2.700.000 per hari
Pemakaian videotron :
•Penayangan umum (hari kerja) Rp 7.500 per tayang
•Penayangan umum (akhir pekan) Rp 12.500 per tayang
•Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (hari kerja) Rp 3.750 per tayang
•Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (akhir pekan) Rp 6.250 per tayang.
Adapun pemakaian videotron satu spot untuk satu kali tayang. Minumum adalah 20 spot dan durasi per spot adalah 30 detik.
Selain beberap gedung di TIM, Pemprov DKI juga menyesuaikan tarif retribusi untuk tempat rekreasi kebudayan dan permuseuman dan beberapa gedung lainnya.
Berikut daftarnya :
-Museum Sejarah Jakarta
-Museum Taman Prasasti
-Museum Joang 45
-Museum MH Thamrin
-Museum Bahari
-Museum Arkeologi Unrust
-Rumah Si Pitung
-Museum Seni Rupa dan Kramik
-Museum Wayang
-Museum Tekstil
Tarif untuk dewasa atau umum :
Hari Senin hingga Jumat Rp 10.000 per orang
Hari Sabtu dan Minggu Rp 15.000 per orang
Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp 5.000 per orang
Wisatawan Mancanegara Rp 50.000 per orang.
Tarif untuk rombongan dewasa/umum (makaimal 30 orang) :
Hari Senin hingga Jumat Rp 7.500 per orang
Hari Sabtu dan Minggu Rp 11.250 per orang
Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp 3.750 per orang.
Pemakaian gedung seni budaya :
•Gedung Kesenian Jakarta
Hari Senin hingga Jumat Rp 15.000.000 per hari
Hari Sabtu dan Minggu Rp 20.000.000 per orang
•Gedung Kesenian Miss Tjitjih Rp 5.000.000 per hari
•Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata Rp 5.000.000 per hari
•Gedung Balai Bydaya Condet Rp 5.000.000 per hari.
Pemakaian gedung pusat seni budaya :
-Gedung Muhamad Mashabi, Jakarta Pusat Rp 1.000.000 per hari
-Gedung Aki Tirem, Jakarta Utara Rp 1.000.000 per hari
-Gedung Kisam Dji'un, Jakarta Timur Rp 1.000.000 per hari
-Gedung Sa'aba Amsir, Jakarta Selatan Rp 1.000.000 per hari
-Gedung KH Usman Perak, Jakarta Barat Rp 1.000.000 per hari.
Pemakai bangunan di kawasan Perkampungan Budaya Betawi :
-Gedung auditorium Rp 1.000.000 per hari
-Gedung rumah adat Rp 500.000 per hari
Pemakaian aset daerah :
-Pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman dan sejenisnya Rp 5.000.000 per enam jam
-Pemakaian lokasi untuk foto komersial seperti iklan atau prawedding Rp 1.000.000 per enam jam
-Pemakaian plaza, ruang dan taman Rp 1.000.000 per hari dengan luas taman 0-500 meter persegi.
-Pemakaian amphiteater di Setu Babakan Rp 2.500.000 per hari
-Gedung ruang serbaguna pada museum Rp 1.000.000 per delapan jam.