Ganjar-Mahfud Tampil Percaya Diri Kenakan Kostum Ala Pencinta Alam saat Debat Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud memasuki arena debat berpenampilan khas pecinta alam, kemeja tactical outdoor berwarna khaki dan hijau dilengkapi syal ala pendaki
Editor: Muhammad Zulfikar
“Bukan hanya persiapan substansi dan data, tetapi juga persiapan busana yang relevan dengan latar belakang dan rekam jejak kedua paslon, serta tema debat. Busana yang dikenakan Ganjar-Mahfud sekaligus bentuk dukungan kepada jenama lokal karya anak bangsa,” ujar Karaniya.
Kemeja pecinta alam yang diproduksi khusus oleh jenama Hoya Fields asal Bandung dipilih pasangan Ganjar-Mahfud karena keterkaitannya pada isu-isu ekonomi hijau dan biru yang diusung paslon itu.
“Kemeja buatan jenama lokal ini juga merepresentasikan keseharian Ganjar-Mahfud yang dekat dengan rakyat, tak pernah lelah turun ke lapangan, dan menyerap energi rakyat Indonesia,” jelas Karaniya.
Baca juga: Ganjar: Pak Mahfud dari Jatim, Masa Kalian Punya Saudara Enggak Didukung?
Selaras dengan Visi
Ganjar yang dilahirkan di sebuah desa di lereng Gunung Lawu, membuat Ganjar sejak kecil gemar mendaki gunung.
Saat kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ganjar bergabung dengan organisasi mahasiswa pecinta alam Majestic-55 (Mahasiswa Justicia Club).
Ganjar kemudian terpilih menjadi ketua organisasi tersebut pada periode 1988-1990. Kecintaan Ganjar pada alam juga diwujudkan dengan memberi nama anak tunggalnya dengan kata ‘Alam’ diiringi doa supaya menjadi anak tangguh, mengerti kondisi sekitar, dan selalu membangun kepedulian.
Kemeja Custom Hoya Fields berwarna Hijau yang dikenakan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Mahfud MD sebagai cawapres juga punya rekam jejak yang baik terkait dengan alam Indonesia.
Menurutnya, kepastian hukum mempunyai peran krusial dalam mengawal kebijakan demi menjaga kelestarian alam nusantara.
Saat menjabat sebagai Ketua MK, periode 2008-2013, Mahfud MD mengeluarkan putusan yang menjamin hak konstitusional nelayan dalam uji materi Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang hak pengusahaan perairan pesisir (HP3).
Mahfud pernah membatalkan 14 pasal dalam undang-undang tersebut karena bertentangan dengan kepentingan rakyat.
“Putusan ini juga mendorong partisipasi rakyat untuk pengelolaan hingga pemerataan sumber daya alam, serta penghormatan terhadap masyarakat adat yang turun-temurun menjaga keberlanjutan lingkungan lewat kearifan lokal,” terang Karaniya.
Dia menambahkan, penampilan a’la pecinta alam ini selaras dengan visi Ganjar Mahfud untuk mewujudkan negara maritim yang adil, lestari, serta mempercepat perwujudan lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui ekonomi hijau dan biru.