Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Perludem: Ada Persoalan dalam Kerangka UU Pemilu
Perludem mengatakan pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak menjadi contoh persoalan kerangka hukum UU Pemilu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
"Presiden harusnya berdiri di semua pihak dan menjamin ruang demokrasi yang adil bagi semua pihak," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menyebut Presiden boleh untuk berkampanye dan memihak.
Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan awak media terkait netralitas menteri dalam Pemilu 2024.
Bahkan, pernyataannya itu disampaikannya di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto
"Yang paling penting, Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden boleh lho memihak," katanya usai penyerahan sejumlah alutsista di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Dosen Unair: Bisa Lemahkan Legitimasi Hasil Pemilu
Namun, Jokowi mengingatkan bahwa kampanye yang dilakukan tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara.
Dia mengungkapkan diperbolehkannya presiden atau pejabat lainnya berkampanye lantaran berstatus pejabat publik sekaligus pejabat politik.
"Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh."
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gitu nggak boleh. Menteri juga boleh (berkampanye)," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.