Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ray Rangkuti: Elektabilitas Paslon 2 Mandek
Ray mengklaim elektabilitas pasangan alon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) terus menanjak.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, menteri juga boleh," kata Jokowi.
Pura-Pura Netral
Dalam pandangan Ray, pernyataan Jokowi tersebut lebih baik, dari pada pura-pura netral, padahal pada kenyataannya berbagai tindakan, peraturan, dan ucapan menunjukkan keterlibatan dalam pemenangan Paslon 2.
Menurut dia, dengan terlibat langsung dalam kampanye, maka pengawasan terhadap Jokowi akan mudah dilakukan.
Dengan begitu, hukum Pemilu bagi presiden aktif yang akan berkampanye dapat diterapkan.
"Dalam kampanye terbuka, Presiden harus terlebih dulu menyatakan cuti dari tugas kepresidenan," kata Ray.
Dia menilai, pernyataan Jokowi mengenai presiden dan menteri dapat berkampaye dan berpihak tak hanya disebabkan kabar akan mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam, tetapi lebih karena khawatir elektabilitas Paslon 2 yang macet.
Ray menyampaikan, keinginan Jokowi untuk terjun langsung berkampanye juga untuk mencuri daya tarik Ganjar-Mahfud, yang semakin hari semakin menebalkan keyakinan rakyat pada komitmen mereka, yang sejalan dengan visi Jokowi, dari pada Paslon 2.
"Gerakan Ganjar-Mahfud yang turun dan bertemu rakyat, tetap santun menjaga demokrasi, serta penampilan yang mumpuni di Debat Capres-Cawapres menyebabkan pemilih yang masih ragu-ragu lebih banyak beralih kepada Ganjar dari pada ke Pak Prabowo," tutur Ray.
Menurut dia, asosiasi mengenai Ganjar dan Jokowi yang sama-sama Presiden Rakyat akan makin menebal seiring dukungan dari berbagai kelompok masyarakat dan relawan yang dulu mendukung Jokowi.
Hal itu membuat target Paslon 2 untuk menang satu putaran sulit terwujud, bahkan bisa lebih menyulitkan di putaran kedua, sehingga tak ada pilihan bagi Jokowi selain harus turun lapangan.
"Jadi, selamat datang di dunia terbuka, Pak Jokowi," ujar Ray.
Lalu bagaimana sebenarnya peraturan tersebut dalam UU Pemilu?
Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.
Dalam daftar ini, tak ada larangan bagi presiden, menteri maupun kepala daerah.