Ketua KPU RI: Jika Presiden Kampanye Harus Cuti dulu ke Dirinya Sendiri
KPU merespons soal pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kalau presiden boleh memihak dan mendukung paslon tertentu di pilpres
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Menurut Presiden setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
Baca juga: KPU Bela Jokowi soal Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Sebut Hanya Jelaskan UU Pemilu
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Presiden yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.