Pakar Nilai Jokowi Salah Tafsir Undang-Undang: Hak Kampanye Presiden Hanya Bagi Petahana
Jokowi tak semestinya menyatakan bahwa dia berhak untuk berkampanye mengingat bahwa bukan dirinya yang menjadi peserta Pemilu
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dibolehkannya kepala negara memihak dan berkampanye untuk peserta Pemilu tertentu dinilai pakar hukum tata negara sebagai kesalahan tafsir atas peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya Pasal 299 Ayat 1 yang berbunyi:
Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Memang dalam Pasal itu tertera bahwa Presiden dan Wakil Presiden berhak untuk kampanye.
Namun ada dua poin yang menjadi catatan terkait pasal tersebut.
"Memang ada bunyinya tuh Pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye tapi ada dua catatannya," kata Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dalam acara diskusi bertajuk Pemilu Curang: Menyoal Netralitas Presiden Hingga Pelaporan Kemhan ke Bawaslu pada Kamis (25/1/2024) di Jakarta.
Pertama, jika melihat konstruksi Undang-Undang Pemilu secara utuh, maka menurut Bivitri, Pasal 299 diperuntukan bagi petahana alias mereka yang kembali berkontestasi dalam Pemilu.
Baca juga: Polemik Pose Dua Jari Iriana Jokowi Dari Mobil Kepresidenan, Cak Imin dan TPN Beri Kritik Pedas
Karena itulah dalam hal ini, Jokowi tak semestinya menyatakan bahwa dia berhak untuk berkampanye.
Hal itu mengingat bahwa bukan dirinya yang menjadi peserta Pemilu, melainkan putranya, Gibran Rakabuming Raka.
"Lihat konstruksi undang-undangnya, kita akan lihat bahwa Pasal 299 itu sbnrnya gunanya itu dibuatnya untuk presiden yang petahana mau kampanye. Jadi waktu Jokowi di tahun 2019, dia perlu pasal itu. Memang dia berhak," ujar Bivitri.
Kedua, Jokowi dianggap tak memiliki hak berkampanye, sebab dia tak terdaftar secara resmi dalam bagian tim pemenangan peserta Pemilu 2024.
"Ada ayat lainnya yang bilang, boleh saja sih haknya tetap muncul kalau si presiden adalah tim kampanyenya, resmi," katanya.
Sedangkan sebagai anggota partai politik, Jokowi memang berhak untuk diikut sertakan dalam kampanye partai.
Namun sebagaimana diketahui, sang anak, yakni Gibran tidak dicalonkan dari partai asal Jokowi, yakni PDIP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.