Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran: RUU Masyarakat Adat Wajib Disahkan Agar Tanah Adat Tidak Lagi Dirampas

RUU tersebut harus segera disahkan guna melindungi hak tanah, hak ulayat, hutan dan kehidupan masyarakat adat yang lebih berkeadilan.

Editor: Erik S
zoom-in Gibran: RUU Masyarakat Adat Wajib Disahkan Agar Tanah Adat Tidak Lagi Dirampas
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Obhe Kampung Sereh, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua 

TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat harus segera disahkan.

RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan guna melindungi hak tanah, hak ulayat, hutan dan kehidupan masyarakat adat yang lebih berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Gibran ketika bertemu tokoh adat Kabupaten Jayapura di Heleybhey Obhee, atau rumah adat Sentani, di Kampung Sereh, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: ICW Kritisi Sikap Presiden Jokowi yang Tak Konsisten, Singung Soal Gibran Hingga Netral di Pemilu

"Saya memaparkan wajib mendorong RUU masyarakat adat hukum adat untuk melindungi tanah-tanah adat, tanah-tanah ulayat, lebih berkeadilan, sehingga tanah adat tidak lagi dirampas," katanya.

Pada kesempatan itu, para tokoh adat Kabupaten Jayapura juga memberikan aspirasi kepada anak sulung Presiden Joko Widodo itu.

Ondofolo Kampung Sereh, Yanto Eluay mengatakan persolan yang dihadapi orang Papua cukup kontras.

 Para tokoh adat memberikan apresiasi atas kunjungan cawapres di salah satu rumah adat di Sentani adalah penghormatan terhadap masyarakat Papua.

Berita Rekomendasi

"Papua ini rumah kita, tanah adat, kita tuan rumahnya. Siapapun yang datang ke Papua, permisi dulu lalu kegiatan lain," ujar Yanto.

Dalam debat cawapres ke-4 dengan tema masyarakat adat, kata Yanto, bahwa paslon nomor urut 2 itu, mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat akan disahkan dalam tahun ini.

"Ini satu bentuk penghargaan bagi kami, RUU Masyarakat Adat ini banyak hak yang bisa diintegrasikan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) mengacu juga Undang-Undang Desa," jelasnya.

Baca juga: Pengamat: Kita Khawatir Presiden Gunakan Kewenangan Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Kata Ondofolo Yanto, melalui UU Masyarakat Adat, keberadaan masyarakat adat di Papua dalam menjaga hak-hak di Papua semakin diproteksi.

"Ini komitmen Gibran harus disampaikan kepada toko-tokoh adat di Papua. Hari ini tokoh-tokoh Papua, membawa aspirasi mengenai kondisi masyarakat adatnya, kami sangat harap jangan lagi hak-hak masyarakat adat di hargai dan dihotmati," jelasnya.


Di tempat yang sama, Ondoafi Besar Skouw Yambe, Abisai Rollo bersyukur sehingga calon wakil presiden nomor urut 2 bisa tiba di Jayapura dalam rangka penyampaian aspirasi dan juga kampanye maju sebagai calon wakil presiden RI dari pasangan calon presiden Pabrowo Subianto.

"Gibran diusung partai politik Golkar sebab itu, kami dari Golkar bahwa ketika Gibran datang seluruh masyarakat siap mendukung Prabowo Gibran. Suara 50 persen tinggal dilantik kita semua berikan hak suara kita," jelas Ketua DPC Golkar Kota Jayapura itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas