Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pakar PAN Nilai Mahfud MD Terlambat Mundur Dari Jabatan Menteri, Ini Alasannya

Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai, ada masalah kepatutan yang dilakukan Mahfud MD terkait sikapnya mundur dari kabinet.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewan Pakar PAN Nilai Mahfud MD Terlambat Mundur Dari Jabatan Menteri, Ini Alasannya
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo saat menjadi narasumber pada sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (8/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfud MD mengumumkan mundur dari kabinet Jokowi-Maruf Amin.

Mahfud melepaskan jabatan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).




Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo menilai, ada masalah kepatutan yang dilakukan Mahfud MD terkait sikapnya mundur dari kabinet.

Menurutnya Mahfud MD adalah Menko Presiden Jokowi, tapi beberapa kali berkata atau bersikap oposisi.

Misalnya, mengatakan food estate gagal.

"Padahal kantor Menko memimpin pembahasan kelembagaan yang terkait food estate. Bahkan Menko menyurati Mensesneg terkait hal ini. Jadi dia paham, Food Estate bukan gagal, tapi memang anggarannya belum turun," kata Drajad Wibowo kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Hargai Keputusan Mahfud MD, TKN Prabowo Gibran Yakin Pemerintahan Tetap Akan Berlanjut

BERITA TERKAIT

Drajad juga menilai menteri adalah pembantu Presiden.

Sehingga, jika dia mengambil sikap oposisi, pada saat itu seharusnya mundur.

"Dengan pemikiran ini, saya justru melihat Mahfud MD terlambat mundur," ujar dia.

Drajad pun mempertanyakan apakah setelah mundur Mahfud MD bebas berbicara apa saja?

Baca juga: Hargai Keputusan Mahfud MD, TKN Prabowo-Gibran Yakin Pemerintahan Akan Berlanjut dengan Baik

Menurut dia, secara legal, ada informasi yang dibatasi Pasal 17 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu ada kerahasiaan jabatan.

"Jadi dia lebih bebas bicara, tapi tetap ada koridor hukum dan kepatutan yang harus dijaga," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas