Dewan Pakar PAN Nilai Mahfud MD Terlambat Mundur Dari Jabatan Menteri, Ini Alasannya
Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai, ada masalah kepatutan yang dilakukan Mahfud MD terkait sikapnya mundur dari kabinet.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfud MD mengumumkan mundur dari kabinet Jokowi-Maruf Amin.
Mahfud melepaskan jabatan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo menilai, ada masalah kepatutan yang dilakukan Mahfud MD terkait sikapnya mundur dari kabinet.
Menurutnya Mahfud MD adalah Menko Presiden Jokowi, tapi beberapa kali berkata atau bersikap oposisi.
Misalnya, mengatakan food estate gagal.
"Padahal kantor Menko memimpin pembahasan kelembagaan yang terkait food estate. Bahkan Menko menyurati Mensesneg terkait hal ini. Jadi dia paham, Food Estate bukan gagal, tapi memang anggarannya belum turun," kata Drajad Wibowo kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Hargai Keputusan Mahfud MD, TKN Prabowo Gibran Yakin Pemerintahan Tetap Akan Berlanjut
Drajad juga menilai menteri adalah pembantu Presiden.
Sehingga, jika dia mengambil sikap oposisi, pada saat itu seharusnya mundur.
"Dengan pemikiran ini, saya justru melihat Mahfud MD terlambat mundur," ujar dia.
Drajad pun mempertanyakan apakah setelah mundur Mahfud MD bebas berbicara apa saja?
Baca juga: Hargai Keputusan Mahfud MD, TKN Prabowo-Gibran Yakin Pemerintahan Akan Berlanjut dengan Baik
Menurut dia, secara legal, ada informasi yang dibatasi Pasal 17 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu ada kerahasiaan jabatan.
"Jadi dia lebih bebas bicara, tapi tetap ada koridor hukum dan kepatutan yang harus dijaga," jelasnya.