Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Terima 47 Laporan ASN Tak Netral Selama Pemilu 2024, Apa Saja Jenis Pelanggaran dan Sanksinya?

Dengan rincian 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 (lima) laporan pelanggaran kode etik.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BKN Terima 47 Laporan ASN Tak Netral Selama Pemilu 2024, Apa Saja Jenis Pelanggaran dan Sanksinya?
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima ada 47 laporan pelanggaran netralitas ASN, sejak proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dimulai pada tahun 2023 hingga 31 Januari 2024

Dengan rincian 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 (lima) laporan pelanggaran kode etik.

"Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung," tutur Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi yang ditulis Minggu (4/2/2024).

Lalu apa saja pelanggaran netralitas tersebut?

Pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memaSang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

BERITA REKOMENDASI

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

Ada juga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Nanang menyampakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN berasal dari laporan masyarakat melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

"Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN," jelas Nanang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas