Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Tebus Sembako Murah Relawan Gibran di Mamuju
Bawaslu Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat mengkaji dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan Barisan Relawan For Gibran (RFG) Sulbar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Bawaslu Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) mengkaji dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan Barisan Relawan For Gibran (RFG) Sulbar.
Hal tersebut merespons Barisan Relawan for Gibran Sulbar yang melakukan kegiatan tebus murah sembako di Lapangan Pendopo, Jalan Ahmad Kirang, Binanga, Mamuju, Jumat (3/2/2024) kemarin.
Diketahui, sebanyak 1.000 paket sembako dibagikan oleh relawan.
Satu paket sembako seharga Rp75 ribu dan hanya ditebus dengan uang Rp10 ribu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamuju, Ikhsan mengatakan, saat ini pihaknya terus mengkaji dugaan pelanggaran yang menjerumus tindak pidana Pemilu.
"Masih dalam kajian dan mendalami potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sampai saat ini belum ada kesimpulan," kata Ikhsan kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (4/2/2024).
Kata Ikhsan, Bawaslu Mamuju masih mengkaji beberapa pasal yang dilanggar dalam kegiatan tebus murah sembako.
Terpisah Koordinator Barisan Relawan for Gibran kabupaten Mamuju Qadri mengatakan isi paket sembako yang dibagikan ada 6, ada acara itu disambut meriah oleh warga.
"Isi paket sembako yang dibagikan itu ada enam item yang kira-kira totalnya Rp70-80 ribu. Masyarakat sangat menyambut baik di tengah sulitnya ekonomi saat ini, " ujar Koordinator Barisan Relawan for Gibran kabupaten Mamuju Qadri saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (4/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Surabaya Hentikan Konser Ahmad Dhani, Emil Dardak Sebut Ada Dugaan Insiden Mikrofon Diambil
Qadri menegaskan, biaya yang digunakan merupakan dana yang disumbangkan masyarakat.
Terkait Bawaslu Mamuju yang mengkaji kegiatan yang digelarnya, Qadri menuturkan, pihaknya tidak melakukan pelanggaran dan melakukan kegiatan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Bahkan kami juga mendapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Bawaslu Mamuju Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Tebus Sembako Murah Relawan Gibran,