KPK Kaji Pendanaan Negara untuk Pemilu 2024, Termasuk di KPU dan Bawaslu
Hal itu guna mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari pekan depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji seluruh pendanaan negara untuk Pemilu 2024.
Hal itu guna mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari pekan depan.
Baca juga: KPK Wanti-wanti Pejabat Hindari Konflik Kepentingan dalam Pemilu 2024
"KPK akan melakukan pengkajian seluruh pendanaan negara untuk pemilu termasuk pada KPU, Bawaslu dan yang lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Pernyataan itu disampaikan Ghufron terkait sikap KPK mengenaj ajakan netralitas dalam Pemilu 2024.
Sebagai upaya mendukung pemilu yang jujur, bersih, dan adil, KPK menyatakan bakal mengawal dan mencegah korupsi menjelang Pemilu 2024.
Baca juga: Dorong Pemilu Bersih, Jusuf Kalla: Kalau Prosesnya Salah, Pemimpin yang Dipilih Juga Salah
Salah satunya ialah dengan rencana mengkaji pendanaan Pemilu 2024.
"Program ini terkait dengan area perencanaan dan penganggaran sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemilu," imbuh Ghufron.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran mencapai Rp71,3 triliun untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran Rp71,3 triliun tersebut diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024, dengan rincian pada 2022 senilai Rp3,1 triliun, di 2023, mencapai Rp30,0 triliun, dan pada 2024 senilai Rp38,2 triliun.
Isa menjelaskan total keseluruhan anggaran itu untuk menetapkan antara lain jumlah kursi, pengawasan penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik.
Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).