LPOI Soroti Darurat Resolusi Konflik dan Sumber Daya Alam di Tengah Pemilu 2024
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Prof KH Said Aqil Siroj pada “Halaqoh Fiqih Agraria dan Sumberdaya Alam" mengatakan konflik agraria
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memanasnya suhu politik Pemilu 2024 bukan berarti begitu saja dengan mudahnya melalaikan berbagai agenda kerakyatan dan kebangsaan yang belum tutas dan belum terselesaikan, terutama terkait dengan agenda resolusi konflik agraria dan sumberdaya alam.
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Prof KH Said Aqil Siroj pada “Halaqoh Fiqih Agraria dan Sumberdaya Alam" mengatakan konflik agraria dan sumberdaya alam masih menjadi “api dalam sekam” yang sangat rentan, mudah tersulut dan membara kapan saja serta akan mudah menggurita menjadi problematika kerakyatan dan konflik sosial yang berkepanjangan.
"Bila tidak terkelola dengan baik maka dapat menjadi komoditas politik yang rentan untuk diperdagangkan dan atau dimainkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan tanpa ada penyelesaian secara tuntas dan signifikan," ujar KH Said Aqil Siroj, Rabu (7/2/2024).
Kyai Said Aqil Siroj yang juga Anggota Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) ini menegaskan tanah air dan sumber daya alam adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola dan didistribusikan secara adil dan merata oleh negara untuk kemakmuran rakyat dan kedaulatan negara.
Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 bahwa Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
"Negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan siapapun dalam mengelola tanah, air dan sumberdaya alam," ujarnya.
Dikatakan bahwa penyelenggara negara tidak boleh melakukan pembiaran, bahkan tidak boleh menyerahkan dan atau menyerah kepada kelompok kelompok oligarki yang rakus lahan yang terus menerus menghalalkan berbagai cara untuk mengakuisisi tanah dan atau lahan lahan strategis hanya demi dan untuk memenuhi ambisi dan kepentingannya serta merugikan rakyat dan negara.
Menurut Kiai Said negara sebagai pemilik sah atas legalitas suatu tanah dan lahan sehingga negara tidak boleh menjadi lemah dan tidak boleh mengalah terhadap berbagai upaya penyerobotan tanah milik negara yang dilakukan secara terstruktur dan massif telah nyata merugikan negara dan atau masyarakat yang ada didalamnya.
"Penyelenggara negara harus bertindak tegas dan memulihkan wibawa negara dan memihak kepada kebenaran dan keadilan," katanya.
Kyai Said Aqil yang juga Mantan Ketua Umum PBNU ini menambahkan bahwa saat ini kita tengah masuk pada fase “Darurat Resolusi Konflik Agraria dan Sumberdaya Alam" di tengah kontestasi politik.
Pembiaran serta sikap acuh tak acuh terhadap penanganan konflik agraria dan sumberdaya alam akan mensuburkan benih benih ketidakpercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara yang berpotensi dan sangat mungkin akan berdampak pada social disorder dan ketidakstabilan sosial.
Resolusi Konflik Agraria dan Sumberdaya alam harus menjadi prioritas bagi penyelenggara Negara di akhir Periode ini.
Kang Said yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al Tsaqofah mengakui telah banyak Kebijakan, Peraturan dan Perundang Undangan dibuat terkait dengan agenda reforma Agraria dan pengelolaan sumberdaya alam tapi sayangnya masih belum bisa ditegakkan seadil adilnya dan masih hanya menjadi macan kertas yang belum bisa dipatuhi dan atau dijalankan dengan sebaik baiknya oleh para penyelenggara negara.
Mengakhiri pernyataanya Kiai Said Aqil Siroj mengatakan LPOI dan LPOK akan senantiasa konsisten mengawal agenda agenda kerakyatan kedepan, senantiasa siap mengkritisi dan memberi solusi yang diperlukan atas berbagai problematika kerakyatan dan kebangsaan serta kenegaraan, khususnya dalam mengawal resolusi konflik agraria dan sumberdaya alam.