Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Putusan DKPP, Koalisi Pemilu Bersih Bakal Gelar Aksi Teatrikal di Depan Kantor KPU RI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sikapi Putusan DKPP, Koalisi Pemilu Bersih Bakal Gelar Aksi Teatrikal di Depan Kantor KPU RI
Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). Koalisi Pemilu Bersih akan melakukan aksi teatrikal bertajuk "Hattrick Ketua KPU dan Pemilu Cacat Etika". 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemilu Bersih akan melakukan aksi teatrikal bertajuk "Hattrick Ketua KPU dan Pemilu Cacat Etika".

Aksi yang digelar di Depan Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) itu menyikapi putusan DKPP yang memberikan peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU.

Baca juga: Profil Ketua KPU, Hasyim Asyari Disanksi Peringatan Keras karena Pendaftaran Gibran, Segini Hartanya

Berdasarkan undangan yang diterima Tribunnews.com, sejumlah lembaga pemerhati Pemilu hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan turut serta dalam aksi itu.

Mereka antara lain Perludem, KIPP, Lokataru Foundation, ICW, AJI, PBHI hingga PSHK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Pengamat Menilai Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU Bukan Hanya Etik, Tapi Bisa Masuk Hukum Pidana

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas