Tutup Celah Politik Uang, KPK Rekomendasikan Penyaluran Bansos Lewat Pos atau Bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pemerintah agar menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui pos atau bank.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pemerintah agar menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui pos atau bank.
Hal itu agar mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos, termasuk demi mencegah politik uang jelang kontestasi Pemilu 2024.
"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
"Sesuai dengan rekomendasi KPK, bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir, bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank," imbuhnya.
Selain mencegah tindak pidana korupsi dan politik uang, menurut Ghufron, penyaluran bansos melalui pos atau bank bertujuan supaya bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran, dan efisien dalam proses distribusinya.
Seperti diketahui, bansos memang sedang menjadi sorotan.
Pada tahun 2024 ini, anggaran belanja bansos memang naik drastis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut nilai anggaran bansos dalam APBN mencapai Rp496 triliun.
Jumlah ini nyaris menyamai anggaran bansos di masa pandemi Covid-19 yang mencapai Rp498 triliun.
Angka itu bahkan masih mungkin mengembang menembus Rp500 triliun atau setengah kuadriliun.
Baca juga: JK Kritik Pembagian Bansos Jelang Pencoblosan: Kalau Dikasih di Pinggir Jalan, Itu Melanggar Aturan
Bila itu terjadi, maka anggaran bansos di masa Pemilu 2024 ini akan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.