Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian BUMN Minta Ahok Tak Usah Ribet, Silakan Kampanye Saja

Jika Ahok ingin melakukan kegiatan kampanye, Kementerian BUMN telah mempersilakan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian BUMN Minta Ahok Tak Usah Ribet, Silakan Kampanye Saja
HO
Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir dan mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara terkait kabar Kader PDI Perjuangan, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang belum bisa berkampanye hingga saat ini meski sudah mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Hal tersebut, kata Ahok, karena dia taat dengan peraturan Badan Usaha Milk Negara (BUMN).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan sejauh ini dirinya belum diberikan surat pemberhentian yang tak kunjung diterbitkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir meski sudah mengirim surat pengunduran itu sejak awal Februari.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa Ahok seharusnya tak usah membuat permasalahan ini seolah-olah menjadi rumit.

Baca juga: Ahok Kampanye di Kupang: yang Susun Nawacita PDIP Bos, Soal Keberlanjutan yang Cocok Ganjar 

Menurutnya, jika Ahok ingin melakukan kegiatan kampanye, Kementerian BUMN telah mempersilakan.

Pasalnya, lanjut Arya, Ahok telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian BUMN.

Berita Rekomendasi

"Enggak usah dibuat ribet, karena sebenarnya ketika dia mengundurkan diri pada tanggal tersebut yaudah langsung berhenti sebagai komisaris," papar Arya kepada awak media, Kamis (8/2/2024).

Arya mencontohkan, terdapat pula nama-nama eks pejabat di perusahaan-perusahaan pelat merah yang telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris dan langsung berpartisipasi dalam kampanye Pilpres.

Meskipun, Kementerian BUMN belum mengeluarkan surat resmi.

"Bahkan lebih ekstrim lagi, Komisaris enggak perlu pun dia mengundurkan diri, langsung ikut kampanye bisa. Tapi langsung (otomatis) berhenti jadi Komisaris," papar Arya.

"Jadi kalau mau Pak Ahok mau kampanye silakan aja nggak ada masalah, jangan dibuat ribet dan nggak ada yang spesial. Buat semua (pejabat Komisaris lain) sama aja kok posisinya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok mengatakan sejauh ini dirinya belum diberikan surat pemberhentian yang tak kunjung diterbitkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir meski sudah mengirim surat pengunduran itu sejak awal Februari.

“Saya belum boleh berkampanye, ini saya jelasin. Peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi, bukan konstituen makanya. Kadang-kadang orang suka marah sama saya,” kata Ahok dalam acara bertajuk 'Ahok Is Back' di Warunk Wow, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas