Soal Putusan DKPP, Peneliti BRIN: Siapapun Langgar Etika dan Dapat Peringatan Ketiga Harusnya Mundur
Enam Anggota KPU RI lainnya juga turut diberi sanksi peringatan keras dalam putusan yang sama.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Utama Politik BRIN R Siti Zuhro menanggapi putusan DKPP RI yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Enam Anggota KPU RI lainnya juga turut diberi sanksi peringatan keras dalam putusan yang sama.
Menurutnya akan adil bagi masyarakat apabila KPU betul-betul ditopang oleh komisioner yang berintegritas.
"Maka memang dipastikan siapapun yang melanggar etika dan mendapat pringatan ketiga, itu seharusnya mundur, kalaupun ada ketetapan hanya peringatan keras, tapi seharusnya mundur dan malu, karena sudah melakukan itu," kata Zuhro usai Diskusi Publik bertajuk Menjaga Api Demokrasi Tetap Menyala di Jakarta pada Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Respons Putusan DKPP, Jusuf Kalla: Pencalonan Pilpres 2024 Tak Usah Diperdebatkan Lagi
"Jadi ini bukan katakan sekedar keputusan partisan, atau katakan ini adalah ketidakadilan, tidak. DKPP yang menjadikan etika, maka keputusan DKPP itu seharusnya dimaknai serius sekali, melanggar etika," sambung dia.
Menurut Zuhro peringatan bagi Hasyim sangat cukup untuk mengatakan ia harus mundur sebagai Ketua KPU RI.
Hal tersebut, kata dia, menurutnya perlu dilakukan supaya tidak mengorbankan institusi KPU.
"Jadi public trust, kepercayaan publik kepada KPU supaya utuh. Dengan tidak adanya respons yang serius dari yang bersangkutan, dari yang mendapatkan sanksi seperti itu, maka ini akan menstigma KPU RI sebagai institusi penyelenggara pemilu untuk lalu tidak dipercaya oleh masyarakat luas. Ini bahaya sekali," kata dia.
"Kita mengawali sesuatu yang menimbulkan tidak percaya, baik tentunya oleh partai politik maupun oleh masyarakat luas. Ini yang harus dihindari sebetulnya. Maka itu yang harus diketahui, dampak dari keputusan peringatan keras ketiga kali itu akan menstigma tentunya, menjadikan 'cacat' KPU ini," kata Zuhro.
Respons Ketua KPU
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tidak mau berkomentar soal putusan atas dirinya yang dinyatakan melanggar etik sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Jadi apapun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata dia di kompleks parlemen, Senayan pada Senin (5/2/2024).
"Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," sambung dia.
Dia menambahkan dalam konstruksi Undang-Undang (UU) Pemilu, KPU sebagai lembaga selalu berada dalam posisi -ter: terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.