Soal Putusan DKPP, Peneliti BRIN: Siapapun Langgar Etika dan Dapat Peringatan Ketiga Harusnya Mundur
Enam Anggota KPU RI lainnya juga turut diberi sanksi peringatan keras dalam putusan yang sama.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Nah, kalau di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," kata Hasyim.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan utk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan" sambung dia.
Putusan DKPP
Sebelumnya, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, sebanyak enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Sebagai informasi, DKPP telah membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran di mana semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.
Adapun nomor perkara sidang tersebut adalah 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
Menurutnya, KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata dia dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.