85 Tahanan di Wilayah Polres Tangerang Selatan Bakal Ikut Mencoblos 14 Februari 2024
85 warga yang masih tertahan di Polsek dan Polres di wilayah Tangerang Selatan mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya di Pemilu 202
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 85 warga yang menjadi tahanan di Polsek dan Polres di wilayah Tangerang Selatan mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya di Pemilu 2024, 14 Februari 2024.
Widya Victoria Komisioner KPU ketua divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum /KPU Tangerang Selatan mengatakan, warga yang berstatus tahanan polisi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Menurutnya, tahanan akan melakukan pencoblosan melalui mekanisme dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
“Nanti petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS yang akan datang ke Polsek atau Polres mendatangi tahanan untuk dilakukan pemungutan suara,” kata Widya dikutip dari Warta Kota, Minggu (11/2/2024).
Widya mengatakan jika jenis surat suara yang diberikan, tergantung dari domisili tahanan.
Bagi tahanan di tingkat Polsek atau Polres yang masih satu Kecamatan, mereka berhak menerima lima jenis surat suara pemilihan.
Tetapi, tahanan yang ditahan oleh Polsek beda Kecamatan tetapi satu Kota, maka tahanan hanya diberikan empat jenis surat suara pemilihan.
“Begitupun misalnya ada warga yang berdomisili dari Propinsi lain kemudian ditahan di Tangsel, tahanan itu hanya mendapatkan satu jenis surat suara presiden saja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tahanan yang ada di Tangerang Selatan terdata sebanyak 85 warga yang masih tertahan di Polsek dan Polres.
Tahanan di Polres Tangerang Selatan sebanyak 57, Polsek Pamulang 2, Polsek Serpong 7, Polsek Ciputat 10 dan Polsek Pondok Aren 9 orang. (m30)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tahanan di Tangerang Selatan bisa Ikut Pemilu 2024 Didampingi KPPS dan Pengawas TPS