Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Sah Surat Suara Pemilu 2024 Untuk Capres Cawapres, DPR, DPRD, DPD

Berikut ini syarat sah surat suara Pemilu 2024 untuk Capres Cawapres, DPR, DPRD, DPD. Surat suara yang tidak memenuhi syarat dianggap tidak sah.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Sah Surat Suara Pemilu 2024 Untuk Capres Cawapres, DPR, DPRD, DPD
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pemilu 2024. --- Simak syarat sah surat suara Pemilu 2024 untuk Capres Cawapres, DPR, DPRD, DPD. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat sah surat suara setelah pemilih mencoblos untuk pemilu 2024.

Kegiatan pemilu ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Untuk cara mencoblos surat suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Tahun ini, calon pemilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024.

Untuk presiden dan wakil presiden, surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan gabungan parpol dalam surat suara.

Untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.

Berita Rekomendasi

Untuk surat suara anggota DPD, dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah kolom satu calon, serta tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.

Surat suara tetap dinyatakan sah meskipun dicoblos lebih dari satu kali selama masih di dalam satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).

Surat suara yang tidak memenuhi kriteria maka dinyatakan tidak sah.

Selengkapnya, aturan surat suara dinyatakan sah tercantum dalam Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Baca juga: Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024, Pidana hingga Denda

Syarat Surat Suara Sah:

Calon Presiden dan Wakil Presiden

  1. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
  2. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
  3. Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
  4. Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Calon Anggota DPR dan DPRD

  1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik
  2. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
  3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
  4. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  5. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik;
  6. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  7. Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik
  8. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  9. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
  10. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  11. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  12. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  13. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat
  14. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan
  15. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat
  16. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk partai politik.

Calon Anggota DPD

  1. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
  2. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
  3. Tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas