Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Temukan 355 Konten Pelanggaran Pemilu di Medsos selama Masa Kampanye, Paling Banyak di Fb

Sementara, terkait platform penyebaran konten negatif tersebut, sebagian besar ditemukan di Facebook dengan 118 konten atau 33,2 persen, Instagram

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bawaslu Temukan 355 Konten Pelanggaran Pemilu di Medsos selama Masa Kampanye, Paling Banyak di Fb
Meson Digital
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapati 355 temuan pelanggaran konten di media sosial sepanjang tahapan kampanye Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres). Temuan ini didapat pada periode 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Adapun pelanggaran konten internet tersebut didominasi oleh ujaran kebencian dengan 340 konten, atau 96 persen dari total temuan 355 kasus. Sisanya adalah politisasi SARA 10 konten, dan berita hoaks 5 konten.

"Sepanjang pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu 2024, yakni 28 November 2023-10 Februari 2024, Bawaslu menemukan 355 pelanggaran konten internet. Pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu didominasi oleh ujaran kebencian," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada awak media, Senin (12/2/2024).

Sementara, terkait platform penyebaran konten negatif tersebut, sebagian besar ditemukan di Facebook (Fb) dengan 118 konten atau 33,2 persen, Instagram (Ig) 106 konten atau 29,9 persen, Twitter atau platform X 101 konten atau 28,5 persen, TikTok 28 konten atau 7,9 persen, dan Youtube 2 konten atau 2 persen.

Berdasarkan isi konten, mayoritas menyasar pasangan capres-cawapres. Dari 355 konten yang melanggar, 342 diantaranya atau 96 persen menyasar paslon capres-cawapres. Sisanya menyasar penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU.

Adapun temuan konten - konten yang melanggar ini didapati dari 3 metode pengawasan. yakni tindak lanjut pengawasan dengan Kemenkominfo dan aduan masyarakat, penelusuran konten yang diduga memuat hoaks atau pelanggaran pemilu, dan tindak lanjut dari hasil pengawasan Bawaslu daerah atau Panwaslu Luar Negeri.

Baca juga: KPU Minta Pemilih Buka Surat Suara Lebih Dulu Sebelum Masuk Bilik, Ini Maksudnya

BERITA REKOMENDASI

Bawaslu pun meminta publik untuk bersama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten terkait yang diduga mengandung muatan hoaks, ujaran kebencian atau politisasi SARA ke medsos Bawaslu atau laman aduan portal Jarimu Awasi Pemilu.

"Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024," pungkas Lolly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas