Gibran Diminta Hadir Tanggapi Proposal Perdamaian dari Kubu Almas
Gibran telah dua kali tidak hadir saat sidang mediasi terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengadilan Negeri Kota Solo Jawa Tengah meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hadir pada sidang pekan depan.
Gibran telah dua kali tidak hadir saat sidang mediasi terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru. Saat sidang hari ini, pihak penggugat menyampaikan rencana perdamaian.
"Tadi dari pihak penggugat sudah menyampaikan kisi-kisi kalau terjadi perdamaian seperti apa," ucap Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi, Almas dan Gibran Sama-sama Tidak Hadir
Pihak PN Solo meminta agar Gibran bisa hadir dalam sidang mediasi ketiga pada pekan depan.
"Mediator meminta nanti tanggal 19 Februari (2024) tergugat untuk hadir," kata dia.
Sebab, agenda mediasi pekan depan tergugat (Gibran) menanggapi proposal mediasi yang disampaikan tergugat dalam sidang mediasi hari ini.
"Kehadiran tergugat untuk menyampaikan, dan menanggapi kisi-kisi dari perdamaian yang diinginkan pihak penggugat," jelasnya.
Dalam sidang hari ini, Almas sudah memberikan proposal mediasinya.
Namun, hal itu masih perlu tanggapan dari pihak tergugat.
"Jadi tinggal menunggu tanggapan dari pihak tergugat, apa yang disampaikan pihak penggugat tadi disetujui atau tidak, atau nanti bisa dibicarakan untuk tindak lanjut untuk mencapai perdamaian pada 19 Februari nanti," tandasnya.
Digugat karena tidak ucapkan terimakasih
Gibran digugat wanprestasi karena tidak mengucapkan terimakasih kepada Almas Tsaqibbirru.
Almas adalah pengugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena gugatan tersebut, Gibran kemudian bisa mendaftar peserta Pilpres 2024.
Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.
Baca juga: Mediasi Rampung, Almas Tetap Bersikukuh Gugat Gibran soal Wanprestasi
Gugatan pertama yang terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register Senin (22/1/2024) tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin (29/1/2024). Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mangkir Dua Kali di Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Solo, Gibran Diminta Hadir Pekan Depan