Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 19.00 WIB: Prabowo Unggul 51,56 Persen, Disusul Anies dan Ganjar

Hasil real count sementara Pilpres 2024 oleh KPU hingga Kamis (15/2/2024) pukul 19.00 WIB.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 19.00 WIB: Prabowo Unggul 51,56 Persen, Disusul Anies dan Ganjar
pemilu2024.kpu.go.id
Berikut ini real count sementara Pilpres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (15/2/2024) pukul 19.00 WIB. 

1. Litbang Kompas

Anies Baswedan-Muhaimin: 25,22 persen
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 58,51 persen
Ganjar Pranowo-Mahfud MD:16,27  persen
Data masuk: 95,60 persen

2. Charta Politika

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,70 persen
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57,79 persen
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,50 persen
Data masuk: 98,40 persen

3. Indikator

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,36 persen
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 58,03 persen
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,61 persen
Data masuk: 99,20 persen

4. Lembaga Survei Indonesia (LSI)

Berita Rekomendasi

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,30 persen
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57,46 persen
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 17,23 persen
Data masuk: 97,00 persen

5. Poltracking

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 24,86 persen
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 58,87 persen
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,27 persen
Data masuk: 98,07 persen

6. Populi Center

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,00 persen
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 59,10 persen
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 15,81 persen
Data masuk: 99,02 persen

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas