Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Wilayah Buleleng Bali Berlangsung Minggu 18 Februari 2024
KPU Bali telah menyiapkan 1.000 surat suara dalam rangka pelaksanaan PSU pada 2 TPS yang ada di Buleleng.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Buleleng, Bali akan berlangsung di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Buleleng, Minggu (18/2/2024) mendatang.
"Rencananya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 18 Februari (2024) Minggu karena tentu kita ingin mencegah pemilih tidak hadir ke TPS," ungkap Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan kepada awak media, Kamis (15/2/2024).
KPU Bali telah menyiapkan 1.000 surat suara dalam rangka pelaksanaan PSU pada 2 TPS yang ada di Buleleng.
1.000 surat suara itu disiapkan untuk tiap jenis surat suara.
Baca juga: Temuan Salah Input Data Pilpres di Sirekap, Timnas AMIN Cerita Permintaan Audit IT KPU Tak Direspons
Jika kekurangan, pihaknya dapat melakukan proses pengadaan surat suara.
Surat Suara Tertukar di Buleleng
Sebelumnya diberitakan proses pencoblosan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng dihentikan sementara lantaran surat suara pemilihan anggota DPRD Buleleng tertukar.
Menurut informasi, proses pencoblosan di TPS 5 dan 6 sudah dimulai pukul 07.00 Wita.
Kedua TPS itu seharusnya mendapatkan surat suara pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil 8 (Banjar).
Namun di tengah jalan tepatnya pukul 08.39 Wita, KPPS yang bertugas di kedua TPS itu baru menyadari bahwa surat suara yang diterima dari KPU Buleleng tertukar.
Pihaknya justru mendapatkan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil 3 (Kubutambahan).
Khusus di TPS 5 surat suara yang tertukar itu sudah telanjur dicoblos oleh 42 orang pemilih.
Sementara di TPS 6 sudah telanjur dicoblos oleh 15 orang pemilih.
Akibat hal ini proses pemilihan anggota DPRD Buleleng di kedua TPS itu harus dihentikan.
Baca juga: Kelelahan dan Telat Makan, Belasan Anggota KPPS Cilegon Banten Tumbang di TPS
Sementara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi tetap dilanjutkan.