Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Masih Lakukan Pendataan
KPU RI membenarkan mengenai adanya sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan mengenai adanya sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan informasi tersebut diperoleh KPU dari sejumlah daerah.
"Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat ya," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Idham mengaku saat ini KPU masih melakukan pendataan terkait nama, lokasi, dan penyebab petugas KPPS tersebut tutup usia.
"Saat ini KPU masih lakukan pendataan," ucapnya.
Baca juga: 56 Anggota KPPS di Blitar Jatuh Sakit: Dinkes Ungkap Penyebab Utamanya
Idham memastikan nantinya KPU akan mengumumkan ke publik mengenai data para petugas KPPS yang wafat tersebut.
"Itu nanti secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik," kata Idham.
Lebih lanjut, kata Idham, jumlah petugas KPPS yang meninggal di Pemilu 2024 tidak sebanyak pada saat Pemilu 2019 lalu.
Terkait dugaan penyebab sejumlah petugas KPPS meninggal dunia dikarenakan beban kerja, Idham menjelaskan sejatinya KPU telah mengusulkan agar dibuat metode penghitungan surat suara dengan dua panel.
Sistem dua panel, jelasnya, dibuat agar mengurangi beban kerja petugas KPPS. Namun, usulan itu ditolak oleh DPR RI.
"Pada waktu kami konsultasi dengan pembentukan undang-undang untuk membahas rancangan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, kami telah mengusulkan agar metode penghitungan surat suara dengan dua panel," kata Idham.
"Tapi dalam rapat konsultasi tersebut, ternyata pembentukan undang-undang berpendapat tetap satu panel yang pada akhirnya proses perhitungan suara suara itu dilakukan sampai dengan dini hari," tuturnya.
Adapun panel yang dimaksud, yakni penghitungan suara yang dilakukan oleh dua kelompok berbeda di tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun mekanismenya panel A untuk penghitungan pilpres dan pemilu anggota DPD RI. Sedangkan, panel B untuk menghitung pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.