Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data Real Count Sementara KPU: Puan Tak Punya Pesaing di Jateng V, Begini Perolehan Suara Caleg PDIP

Berdasarkan data real count KPU pada Sabtu (17/2/2024) pukul 20.57 WIB, suara Puan berjumlah 156.055.

Editor: Erik S
zoom-in Data Real Count Sementara KPU: Puan Tak Punya Pesaing di Jateng V, Begini Perolehan Suara Caleg PDIP
Istimewa
Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) capres-cawapres Ganjar-Mahfud sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, saat berpidato dalam acara kampanye akbar Ganjar-Mahfud bertajuk 'Hajatan Rakyat' di Lapangan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Ketua DPR RI Puan Maharani sementara masih menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang dengan suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.

Berdasarkan data real count KPU pada Sabtu (17/2/2024) pukul 20.57 WIB, suara Puan berjumlah 156.055.

Jumlah suara tersebut bahkan menjadi yang tertinggi di Dapil Jateng V.

Baca juga: PDIP Instruksikan Caleg Tidak Dilantik Jika Tak Menangkan Ganjar-Mahfud, FX Rudy: Itu Kebijakan

Dari data tersebut, belum ada Caleg selain Puan Maharani yang mengumpulkan suara di atas 100.000.

Jumlah terbanyak kedua adalah Adik Sasongko dari Partai Gerindra. Caleg nomor urut satu tersebut mengumpulkan 74.724 suara.


Perolahan Caleg PDI Perjuangan

Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Jateng V berjumlah delapan orang. Suara terbanyak ke dua di PDIP adalah Aria Bima yang mengumpulkan 61.020.

Di urutan ketiga adalah Rahmad Handoyo yang meraih 42.556 suara. Kemudian menyusul Didik Haryadi dengan 41.985 suara.

Berita Rekomendasi

Di urutan kelima adlah Idrus Alhas dengan 22.588 suara. Kemudian Edy Wijaya Karokaro dengan 7.294 suara.

Kemudian dua terakhir adalah Yohannis Hadiyanto dengan 5.959 suara dan Latanza Shima Dayyana dengan 5.014 suara.

Data yang diunggah KPU tersebut berasal dari 8.508 TPS dari 11.913 TPS atau sekitar 71,42 persen.

Cara Penghitungan Kursi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Baca juga: Ketua RT di Malang Dilaporkan ke Bawaslu Karena Bakar Bendera PDI Perjuangan

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Baca juga: Real Count Pileg DPR RI 2024 Jatim I, Ahmad Dhani Ungguli Puti Soekarno per Data Masuk 46 Persen

Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas