Diawasi Publik, KPU Sebut Sirekap Tingkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu
Dalam proses tersebut, petugas KPPS memfoto formulir C secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat. Lalu mengirimkannya ke
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanfaatkan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi hasil Pemilu 2024.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos menilai, pemanfaatan Sirekap tersebut dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu.
"Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C. Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut," katanya, di kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Dalam proses tersebut, petugas KPPS memfoto formulir C secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat. Lalu mengirimkannya ke server KPU melalui SIREKAP.
Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa TPS dan segera melakukan koreksi data.
"Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C Hasil," terangnya.
Baca juga: Real Count KPU Data Masuk 71,46 Persen: Prabowo Kuasai Hampir Seluruh Wilayah, Anies 3 Provinsi
KPU juga membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil, berserta hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.
"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," sambungnya.
Sementara itu, formulir C Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam SIREKAP menjadi data otentik terhadap proses yang terjadi di TPS yang harus dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelengara. Perlindungan atas data ini dijaga dengan ketat melalui lembaga yang berwenang.
"KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi. Sirekap juga telah melalui proses assessment oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Koalisi Pemerintahan Mendatang di Tangan Prabowo, Bukan Jokowi
Melalui Sirekap ini, KPU memiliki harapan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
"Yang jelas, KPU mengajak masyarakat turut serta dalam mengawal hasil Pemilu," pungkasnya.
Perlu diketahui, apliksi Sirekap bukanlah hasil resmi dari Pemilu 2024. Rekapitulasi manual yang berjenjang tetap sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara resmi.
Adapun Jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut:
- PPLN : 15 s.d. 22 Februari 2024
- Kecamatan : 15 Februari s.d. 2 Maret 2024
- Kabupaten/Kota : 17 Februari s.d. 5 Maret 2024
- Provinsi : 19 Februari s.d. 10 Maret 2024
- Nasional : 22 Februari s.d. 20 Maret 2024