Real Count 19 Februari Pukul 16.00 WIB: Prabowo Capai 55 Juta Suara, Anies 23 Juta, Ganjar 16 Juta
Simak hasil real count Pilpres 2024 yang dilakukan oleh KPU hingga pukul 16.00 WIB, Senin (19/2/2024).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut real count Pilpres 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Senin (19/2/2024) pukul 16.00 WIB.
Menurut laman pemilu2024.kpu.go.id, hasil sementara real count Pilpres 2024 KPU secara nasional, menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih terus unggul.
Prabowo-Gibran berhasil memperoleh suara sekitar 55 juta.
Lalu, urutan selanjutnya ditempati oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan perolehan suara sekitar 23 juta.
Kemudian, posisi terakhir ada paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendapatkan suara sekitar 16 juta.
Untuk diketahui, hingga waktu tersebut, total ada 71,14 persen suara yang masuk
Di mana, sudah ada sebanyak 585.681 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaporkan hasil suara Pilpres 2024.
Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Senin pukul 16.00 WIB:
- Prabowo-Gibran: 58,46 persen (55.693.236 suara)
- Anies-Cak Imin: 24,32 persen (23.171.236 suara)
- Ganjar-Mahfud: 17,22 persen (16.402.002 suara)
Baca juga: Hasil Sementara Real Count KPU Pukul 02.10 WIB: Prabowo-Gibran Unggul di 6 Provinsi Pulau Jawa
Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.