Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Cirebon Sarankan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS karena Ada Pemilih Ilegal

Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS terkait yang diduga ada tindak pelanggaran.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bawaslu Cirebon Sarankan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS karena Ada Pemilih Ilegal
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Adanya dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) cepat bertindak.

Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS terkait yang diduga ada tindak pelanggaran.

Pelanggaran terjadi berkaitan dengan adanya warga luar daerah yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK), namun ikut mencoblos.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengatakan, sedikitnya ada dua TPS yang terjadi pelanggaran tersebut.

"Ada dua TPS (yang direkomendasikan PSU)," ujar Sadaruddin saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (20/2/2024).

Dua TPS tersebut, kata dia, terdapat di Kecamatan Greged dan Ciledug.

"TPS 04 Sindang Kempeng Greged dan TPS 11 Bojongnegara Ciledug," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, KPU Kabul Cirebon mempunyai waktu 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut.

"Kapan mau PSU, terserah mereka (KPU)," katanya.

Bawaslu Maluku Rekomendasikan 32 TPS Digelar PSU

Diwartakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku.

Baca juga: 24 Februari 2024 KPU Kota Padang Gelar PSU di 4 TPS, Berikut Lokasinya

PSU direkomendasikan lantaran adanya temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.

Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi tetap diberi izin untuk mencoblos.

"Kita sudah keluarkan rekomendasi. Dan ada 32 TPS yang tersebar di Maluku yang akan melakukan PSU Pemilu 2024," kata Subair, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Minggu (18/2/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas