Bawaslu Cirebon Sarankan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS karena Ada Pemilih Ilegal
Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS terkait yang diduga ada tindak pelanggaran.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Subair menjelaskan PSU akan dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di Maluku.
Di antaranya Kota Ambon sebanyak 3 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 5 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 6 TPS.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 1 TPS, Kabuaten Buru 5 TPS, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 2 TPS.
"Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU," ujarnya.
Meski begitu, Subair mengaku, ada potensi penambahan dilakukannya PSU.
Sebab, sampai hari ini temuan Pengawas TPS di beberapa daerah masih dalam kajian.
"32 ini sudah pasti. Tapi ada potensi penambahan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ada Pemilih Ilegal Ikut Mencoblos, Bawaslu Kabupaten Cirebon Rekomendasikan PSU di Dua TPS dan di TribunAmbon.com dengan judul Ada Dugaan Kecurangan, 32 TPS di Maluku Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang