Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Cirebon Sarankan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS karena Ada Pemilih Ilegal

Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS terkait yang diduga ada tindak pelanggaran.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bawaslu Cirebon Sarankan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS karena Ada Pemilih Ilegal
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024 

Subair menjelaskan PSU akan dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di Maluku.

Di antaranya Kota Ambon sebanyak 3 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 5 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 6 TPS.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 1 TPS, Kabuaten Buru 5 TPS, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 2 TPS.

"Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU," ujarnya.

Meski begitu, Subair mengaku, ada potensi penambahan dilakukannya PSU.

Sebab, sampai hari ini temuan Pengawas TPS di beberapa daerah masih dalam kajian.

"32 ini sudah pasti. Tapi ada potensi penambahan," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ada Pemilih Ilegal Ikut Mencoblos, Bawaslu Kabupaten Cirebon Rekomendasikan PSU di Dua TPS dan di TribunAmbon.com dengan judul Ada Dugaan Kecurangan, 32 TPS di Maluku Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas