UPDATE Real Count KPU Pukul 05.00 WIB: Prabowo 58,62 Persen, Anies 24,27 Persen, Ganjar 17,11 Persen
Berikut hasil hitung suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 yang dilakukan KPU RI, Selasa (20/2/2024) pukul 05.00 WIB.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut hasil hitung suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 yang dilakukan KPU RI, Selasa (20/2/2024) pukul 05.00 WIB.
Dikutip Tribunnews.com di situs pemilu2024.kpu.go.id, jumlah suara yang masuk sebanyak 59.2892 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hingga pagi hari ini, total surat suara sudah masuk ke penghitungan atau real count mencapai 72,02 persen.
Lantas seperti apa perolehan suara para Capres-Cawapres 2024 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:
- AMIN: 24,27 persen (23.567.997)
- Prabowo-Gibran: 58,62 persen (56.929.341)
- Ganjar-Mahfud: 17,11 persen (16.619.814)
Pengumuman KPU
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Yusril Diperintah Prabowo Bersiap Jadi Pihak Terkait Antisipasi Gugatan Ganjar dan Anies
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.