Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formappi Sebut Usulan Hak Angket untuk Mengubah Hasil Pemilu Hanya Mimpi

Lucius Karus mengatakan sulit bagi DPR untuk mengubah hasil pemilihan umum (Pemilu) melalui penggunaan hak angket.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Formappi Sebut Usulan Hak Angket untuk Mengubah Hasil Pemilu Hanya Mimpi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan sulit bagi DPR untuk mengubah hasil pemilihan umum (Pemilu) melalui penggunaan hak angket.

Hal ini merespons usulan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo agar DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Lucius proses untuk mengusulkan hak angket perlu waktu lama, ditambah dinamika pada proses persidangan nantinya.

"Jadi kalau inisiator angket yakni tim paslon 03 berharap akan mendapatkan bantuan cepat dari penggunaan hak angket, misalnya untuk merubah hasil Pemilu, ya saya kira ini mimpi sih," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Ini Hitung-hitungan Kekuatan Fraksi di DPR Jika Hak Angket Digulirkan, Jokowi Bisa Dilengserkan?

Dia menuturkan hak angket kecurangan Pemilu mungkin penting dalam konteks jangka menengah atau panjang.

Lucius menyebut jika ditemukan ada praktik kecurangan, DPR bisa mengeluarkan rekomendasi untuk perubahan aturan dan kebijakan ke depannya.

Berita Rekomendasi

"Jadi sifatnya bukan untuk mencari sekaligus menghukum pelaku kecurangan yang diduga ada di Pemilu 2024 ini tetapi untuk perbaikan sistem ke depan," ucapnya.

Dia berpendapat kalau untuk solusi jangka menengah dan panjang, pengunaan hak angket tidak terlalu mendesak.

Sebaliknya, kata Lucius, hal itu bisa dilakukan evaluasi mendalam pada rapat kerja Komisi II DPR dan KPU-Bawaslu.

Di sisi lain, dia menegaskan dalam proses persiapan Pemilu 2024, tak ada aturan penyelenggaraan Pemilu yang diketok KPU tanpa persetujuan Komisi II DPR.

Lucius menerangkan semua perkembangan tahapan penyelenggaraan dilaporkan dan dibahas DPR.

"Kalau harus menyelidiki kecurangan sejak awal proses tahapan pemilu, ya itu artinya juga menyelidiki Komisi II DPR itu. Bagaimana bisa? DPR menyelidiki DPR sendiri? Yang ada DPR melindungi DPR," ungkapnya.

Dia menjelaskan anggota DPR juga menjadi peserta Pemilu sebagai calon anggota legislatif (caleg), di mana aktif sebagai tim pemenangan capres-cawapres.

"Kalau mau menyelidiki kecurangan, sangat mungkin pihak yang harus diselidiki itu adalah anggota DPR atau parpol asal anggota DPR. Bagaimana bisa itu dilakukan?" tegas Lucius.

Terlebih, kata Lucius, saat ini DPR akan memasuki bulan-bulan terakhir, maka ada banyak target kerja yang harus diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir.

"Mending tim paslon 03 melakukan persiapan bukti serius untuk ditunjukkan di MK nanti ketimbang terjebak dalam permainan politik DPR melalui hak angket ini," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas