Soroti Sirekap dan Sikadeka, ICW dan KontraS Desak KPU Buka Data ke Publik
ICW dan KontraS juga menyoroti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU yang tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara transparan membuka data ke publik terkait dugaan ketidaknetralan dan kecurangan, khususnya yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dugaan itu mengemuka dalam surat permohonan informasi publik kepada KPU berkaitan dengan permasalahan yang muncul sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Respons Soal Hak Angket yang Digulirkan Ganjar Pranowo: Semua Sudah Diatur Dalam UU Pemilu
Surat permohonan itu dilatarbelakangi berbagai persoalan dan kekacauan muncul ke permukaan publik seperti kesalahan pemindaian data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), yang akhirnya berimplikasi pada kegaduhan dan berbagai dugaan kecurangan di hari-H pencoblosan, hingga tingginya angka petugas KPPS yang meninggal.
Beragam masalah itu memantik keraguan ICW dan KontraS terkait kesiapan KPU menyelanggarakan Pemilu 2024.
“Tindak lanjut dan langkah KPU juga ditunggu dalam merespons ini, sebab berkaitan dengan kredibilitas dan legitimasi kepercayaan rakyat pada pemilu,” tulis ICW dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/4/2024).
Baca juga: Mahfud MD Sangsi Sirekap KPU Sudah Diaudit: Kapan dan Dalam Bentuk Apa?
Langkah permohonan keterbukaan informasi publik kepada KPU merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga (3) hari kerja.
ICW dan KontraS juga menyoroti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU yang tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat, sebab tidak menyediakan informasi rinci.
Permasalahan ini menunjukkan, bahwa sistem yang dibangun dan disiapkan KPU RI masih jauh dari prinsip keterbukaan.
“Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil menagih transparansi dan akuntabilitas KPU, kami meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, implementasi, hingga anggaran dari Sirekap dan Sikadeka,” tulis ICW dan KontraS.
Baca juga: Partai Ummat Minta KPU Hentikan Sirekap yang Diduga Untungkan Pihak Tertentu
Data C Hasil Sirekap
Sementara itu, mantan Komisioner KPU yang juga peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay mengingatkan KPU segera melengkapi C Hasil di semua pemilihan agar publik bisa dengan baik memantau alur suara yang masuk pada Pemilu 2024.
“Jangan sampai penetapan hasil sudah selesai, baru keluar 100 persen, C Hasil yang membuat fungsi kontrol masyarakat jadi tertutup,” ujarnya melansir akun Instagram @perludem, Kamis (22/4/2024).
Berdasarkan data pada Rabu (21/2/2024) pukul 18.20 WIB, C Hasil Pilpres 2024 yang sudah masuk Sirekap 74,04%, C Hasil DPR RI 60,36%, C Hasil DPRD DKI Jakarta 49,54%, C Hasil DPD DKI Jakarta 59,68%.
Merespons hal itu, Caleg DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1 meliputi Surabaya dan Sidoarjo, Ariella Hana Sinjaya melalui akun Instagram @hanasinjaya meminta KPU untuk segera meng-upload C Hasil karena proses sejak pencoblosan sudah satu minggu.
“Rasanya 1 jam juga cukup untuk petugas di tiap TPS upload C Hasil- kan sekarang digital sudah canggih, scanner tinggal di install, langsung scan dan upload,” tulisnya.