Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Demokrat Aceh Minta KPU Hentikan Publikasi Hasil Sirekap untuk Hindari Polemik

DPD Partai Demokrat Aceh meminta KPU RI menghentikan tayangan hasil tabulasi perolehan suara pada Sistem Rekapitulasi (Sirekap).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Partai Demokrat Aceh Minta KPU Hentikan Publikasi Hasil Sirekap untuk Hindari Polemik
Dokumentasi Satgas Pemilu Demokrat Aceh
Proses rekapitulasi oleh Satgas Pemilu Demokrat Aceh sejak hari pencoblosan Pemilu 2024. 

Namun, pada pukul 23..00 kembali hilang 1.856 atau menjadi 44.446 suara saat data TPS bertambah menjadi 52,45 persen .

Melihat kondisi ini, Hendry mengingatkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, reliabilitas, independensi, dan keadilan dalam proses rekapitulasi suara.

"Jangan sampai penyajian data yang belum jelas, justru membuat kepercayaan publik luntur. Justru, kami mengimbau KPU agar proses pengunggahan form C1 dipercepat agar konversi datanya sesuai dan akurat," sarannya.

Saat ini, kata Hendry, Satgas Pemilu Demokrat Aceh telah mengumpulkan 85 persen form C hasil dari seluruh TPS di Aceh yang telah terkonversi ke dalam tabulasi real count internal.

"Jika data ranking parpol berubah-ubah sebelum penetapan akhir, itu biasa. Tapi, jika suara partai dan caleg hilang berulang kali saat perhitungan masih berjalan, itu sangat tidak wajar, bahkan dapat menimbulkan kegaduhan. Walaupun kami paham data Sirekap bukan penentu penetapan suara pemilu," katanya.

Sementara itu,  KPU mengungkapkan sudah ada lembaga yang mengaudit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan audit Sirekap telah dilakukan. Ada beberapa lembaga yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan audit terhadap teknologi sistem informasi.

Berita Rekomendasi

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sudah dilakukan," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik menegaskan Sirekap tidak akan ditutup.

Sirekap tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil pemilu.

Idham menilai saran perbaikan dari Bawaslu itu sebenarnya adalah agar data yang ada di dalam Sirekap tidak salah. Itulah kenapa kemarin KPU sempat menghentikan sementara Sirekap untuk proses akurasi data.

“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas