Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Hak Angket Hanya Berdampak ke Penyelenggara Negara, Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres

Ichsan menilai seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum: Hak Angket Hanya Berdampak ke Penyelenggara Negara, Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 

Ichsan menekankan kedudukan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.

Dia menyebut hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

"Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat mebatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi," pungkas Ichsan.

Diketahui, Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak DPR. Hak ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Penjelasan lebih lanjut tentang hak angket ada di Pasal 199 dan seterusnya. Di Pasal 199 (1) disebutkan bahwa Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

Lebih lanjut, ayat (2) berbunyi "Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undangundang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Berita Rekomendasi

Jumlah kursi di DPR saat ini sebanyak 575 dari sembilan fraksi.

Koalisi pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di DPR jika dijumlahkan lebih besar ketimbang fraksi pendukung Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.

Fraksi Parpol Pendukung Prabowo-Gibran:

Fraksi Golkar : 85 kursi (14,78 persen).
Fraksi Gerindra : 78 kursi (13,57 persen).
Fraksi Demokrat : 54 kursi (9,39 persen).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) : 44 kursi (7,65 persen).

Jumlahnya: 261 kursi atau 45,39 persen.

Fraksi Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud digabung dengan Anies-Imin:

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) : 128 kursi (22,26 persen).
Fraksi PPP : 19 kursi (3,30 persen).
Fraksi Nasdem : 59 kursi (10,26 persen).
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 50 kursi (8,70 persen).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas