Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Pemilu Curang, Bawaslu: Kalau Hanya di Satu Kecamatan Sulit Dinyatakan TSM

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memiliki kriterianya tersendiri.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Dugaan Pemilu Curang, Bawaslu: Kalau Hanya di Satu Kecamatan Sulit Dinyatakan TSM
Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memiliki kriterianya tersendiri.

Bagja menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 secara TSM.

"Sampai sekarang belum ada. Tapi jika ada laporan tentu kita akan periksa, pasti kita akan periksa," kata Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Dia memastikan, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika ditemukan kecurangan TSM.

Menurut Bagja, agak sulit dinyatakan ada kecurangan secara TSM apabila hanya terjadi dalam satu kecamatan.

"Kalau hanya di satu kecamatan sulit juga menyatakan itu sebagai TSM," ujarnya.

Baca juga: Feri Amsari Beberkan Kecurangan TSM yang Terjadi Pada Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, sebuah kecurangan dinyatakan apabila dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Harus diingat bahwa kriteria masifnya, bukan hanya terstrukturnya, ada sistematis dan masif," ungkap Bagja.

Baca juga: Yusril Minta Kubu Ganjar Buktikan Jika Ada Kecurangan TSM di Pilpres 2024

Di sisi lain, Bagja menuturkan, pihaknya telah meminta KPU RI agar memperbaiki konversi foto ke angka di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Namun, tetap menjalankan upload c hasil. Kenapa c hasil penting? Untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas