Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per 28 Februari 2024: Ali Syakieb 24.792 Suara
Berikut update hasil perolehan suara sementara atau real count Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per hari ini, Rabu (28/2/2024) pukul 15.00 WIB.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil perolehan suara sementara atau real count calon anggota legislatif (caleg) artis di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI per hari ini, Rabu (28/2/2024).
Di antara para caleg artis Dapil Jabar XI ada Mulan Jameela dari Gerindra dan Didi Riyadi Element dari Nasdem.
Selain itu, ada Ali Syakieb dan Ronal Surapradja yang maju sebagai caleg dari PDIP.
Berdasarkan data per hari ini, Rabu (28/2/2024) pukul 15.00 WIB, data Pileg 2024 di Dapil Jabar XI yang sudah masuk ke KPU adalah 11.863 dari 15.093 TPS atau 78,60 persen.
Mulan Jameela memperoleh suara mencapai 45.700.
Dirinya berada di posisi kedua dari 10 caleg partai Gerindra.
Didi Riyadi Element dari Partai Nasdem berada di posisi keempat dari 10 caleg dan memperoleh 5.201 suara.
Kemudian, Ali Syakieb memperoleh 24.792 suara.
Perolehan suara sementara Ali Syakieb tersebut unggul atas Ronal Surapradja yang juga mencalonkan diri dari partai sama, yakni PDIP.
Ronal Surapradja mendapat 3.799 suara dan berada di posisi ketujuh dari 10 caleg.
Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil Jabar III, IV, V per 28 Februari 2024: Desy Ratnasari Raih 32.282 Suara
Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI
- Mulan Jameela (Gerindra): 45.700 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg.
- Ali Syakieb (PDIP): 24.792 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg.
- Ronal Surapradja (PDIP): 3.799 suara, berada di posisi ketujuh dari 10 caleg.
- Didi Riyadi - Element (NasDem): 5.201 suara, berada di posisi keempat dari 10 caleg.
Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I per 28 Februari 2024: Eko Patrio Raih 27.523 Suara
Pantau Hasil Pemilu 2024 >>> di sini
*) Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Latifah)