Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Berlangsung, KPU 'Dihujani' Komentar Soal Sirekap
KPU RI dihujani komentar tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dihujani komentar tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Komentar ini dilayangkan oleh para saksi pasangan capres cawapres, khususnya 01 dan 03, maupun saksi caleg dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
“Kepastian hukum Sirekap, ini sudah membuat kegaduhan di hampir semua tingkatan pleno, ada pemahaman-pemahaman yang berbeda, ada yang mengatakan jadi dasar, ada yang tidak,” kata salah satu saksi dari Paslon 03, Al-Munardir.
Munardir juga mempertanyakan alasan KPU tak mengundang perwakilan paslon maupun partai terkait proses sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU terhadap hasil C.Hasil Plano dengan tampilan di Sirekap yang terjadi anomali.
Menurutnya proses sinkronisasi merupakan hal krusial karena berkaitan soal data numerik yang berasal dari tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, saksi dari paslon 01 pun turut memberikan komentar soal Sirekap. Saksi dari paslon 01 meminta transparansi Sirekap. Bahkan, ia menyebut telah berkirim surat kepada KPU.
“Makanya kita sebagai dari paslon 01 sudah mengingatkan untuk ayo dong kita mengajak partai-partai lain kita audit nih apakah aplikasi itu layak,” kata saksi 01 tersebut.
“Apa yang kita khawatirkan ternyata terjadi akibat Sirekap itu kan, banyak teman-teman saya juga dari paslon nomor 1, dari koalisi pendukung, jadi gila suaranya itu, dari 20 ribu suara tinggal 500, dari 281 ribu suara jadi nol, itu akibat aplikasi Sirekap seolah-olah aplikasi tersebut bermain-main,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang menggunakan formulir C.Hasil Plano, bukan yang ada di dalam Sirekap.
Hasyim menjelaskan, dalam proses rekapitulasi nasional kali ini yang kana merekap perolehan suara di luar negeri, KPU juga melakukan rekapitulasi berdasarkan formulir penghitungan rekapitulasi dari PPLN.
“Demikian juga dalam rekapitulasi ini, kalau kita mulai dari PPLN, PPLN kan membawa dokumen hasil rekapitulasi di dalam amplop atau sampul yang tersegel, yang dijadikan dasar yang itu untuk proses rekapitulasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat rekapitulasi baru berlangsung dan dibuka Rabu hari ini.
Sidang sempat diskors akibat Ketua dan seluruh Anggota KPU RI harus menghadiri sidang etik yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang pun baru dilanjutkan pada pukul 14.45 WIB.
"Perlu kami sampaikan bahwa pada hari ini Rabu tanggal 28 Februari 2024, kami semua anggota KPU mendapat panggilan sidang dari DKPP yang dijadwalkan jam 9 pagi tadi," kata Hasyim saat hendak menskors sidang.
"Oleh karena itu, kami mohon maaf, mohon izin rapat pleno ini kita skors terlebih dahulu karena kami bertujuh harus menghadiri sidang sebagai teradu dalam sidang DKPP," ia menambahkan.