MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Diubah, Begini Respons PPP dan PKN
Putusan MK mengenai ambang batas parlemen empat persen dikomentari oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
Kedua, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Kesimpulan saya mengatakan bahwa ambang batas empat persen ini hanya upaya partai-partai yang berada di parlemen untuk membatasi masuknya partai-partai non-parlemen selama ini," ucapnya.
Putusan MK
Sebelumnya, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Sementara pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis.
Oleh sebab itu, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:
1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR
3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029
5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Chaerul Umam/Ibriza Fasti Ifhami)